logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Sumbersari

Kadarkum Kebonsari Dibekali Pengetahuan Hukum untuk Cegah Narkoba dan KDRT

  • 27 Oktober 2026
  • Dibaca 42 Kali
Bagikan Via:
kadarkum-kebonsari-dibekali-pengetahuan-hukum-untuk-cegah-narkoba-dan-kdrt-20261027

Kadarkum Kebonsari Dibekali Pengetahuan Hukum untuk Cegah Narkoba dan KDRT

JEMBER, 27 OKTOBER 2026 – Sebanyak 31 anggota Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, mendapat penyuluhan hukum tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa 27 Oktober 2026.

Kegiatan di Pendapa Kelurahan Kebonsari ini diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mendorong kader menjadi penggerak edukasi dan perlindungan masyarakat di lingkungan masing-masing.

Lurah Kebonsari, Edy Hariyanto, mengatakan pengetahuan hukum perlu diperluas hingga tingkat keluarga dan lingkungan warga. Menurutnya, masyarakat menghadapi beragam persoalan sosial, mulai dari penyalahgunaan narkoba dan minuman keras hingga kriminalitas serta kekerasan dalam rumah tangga.

“Melalui penyuluhan ini, kami berharap anggota Kadarkum mendapatkan tambahan pengetahuan tentang bahaya narkoba dan KDRT. Pengetahuan tersebut selanjutnya bisa disebarluaskan kepada keluarga dan lingkungan sekitar agar masyarakat lebih memahami cara mencegah persoalan serta mengambil langkah yang tepat ketika menghadapinya,” ujar Edy.

Ia juga menyoroti persoalan perceraian di wilayah Kebonsari yang menurutnya perlu menjadi perhatian bersama. Meski demikian, faktor penyebab perceraian beragam sehingga kaitannya dengan KDRT perlu didukung data agar dapat diketahui secara lebih pasti.

Kegiatan tersebut dihadiri Lurah Kebonsari Edy Hariyanto, Sekretaris Kelurahan Kebonsari Puji Prahastyo, Kasi PMKS Kelurahan Kebonsari Endro Sugiyanto, para kepala lingkungan, serta 31 anggota Kadarkum.

Dalam sesi pertama, advokat sekaligus anggota IKADIN Jember, Joko Wahyudi, S.H., M.H., menyampaikan materi tentang peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran narkoba. Ia menekankan bahwa persoalan narkoba tidak dapat ditangani hanya oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.

Menurut Joko, dampak penyalahgunaan narkoba dapat meluas hingga merusak hubungan keluarga, mengganggu produktivitas, mendorong timbulnya persoalan sosial, dan mengancam keamanan lingkungan.

“Setiap warga punya peran: orang tua menjaga komunikasi dalam keluarga, guru mengenali perubahan pada siswa, tokoh masyarakat menyuarakan bahaya narkoba, pemuda bergerak melalui kegiatan positif, dan seluruh warga waspada serta melapor lewat jalur resmi jika menemukan hal mencurigakan,” kata Joko.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Joko juga mengingatkan warga agar tidak bertindak sendiri ketika menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba.

Untuk membangun pencegahan di tingkat lingkungan, ia mendorong warga menentukan wilayah prioritas, menggandeng tokoh masyarakat dan agama, menjalin kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan, mengenali persoalan tanpa prasangka, meningkatkan keterampilan pendampingan, serta memantau dan mengevaluasi hasil upaya pencegahan.

Ia menegaskan, pengguna yang membutuhkan pertolongan perlu diarahkan ke layanan yang sesuai, sedangkan dugaan peredaran narkoba harus dilaporkan melalui jalur resmi. Masyarakat dapat mencari informasi melalui BNN Call Center 184 atau menghubungi kepolisian di nomor 110.

Sementara itu, Ratu Bilqis Naily Hidayah, S.H., M.H., membawakan materi bertema “Melindungi Korban, Menegakkan Keadilan: Pencegahan, Pelaporan, dan Penanganan Kekerasan dalam Rumah Tangga.” Ia menegaskan bahwa KDRT bukan semata-mata persoalan pribadi keluarga, melainkan tindakan yang dapat melanggar hukum dan hak asasi manusia.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Ratu menjelaskan empat bentuk KDRT, yakni kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Bentuk kekerasan tersebut dapat terjadi tanpa selalu meninggalkan luka fisik, sehingga masyarakat perlu mengenali tanda-tandanya dan tidak menganggapnya sebagai persoalan yang harus disembunyikan.

“Korban tidak boleh dibiarkan menghadapi kekerasan seorang diri. Masyarakat perlu memahami bahwa ada jalur hukum dan layanan pendampingan yang bisa diakses. Keberanian untuk mencari bantuan dan melaporkan kejadian menjadi langkah penting untuk melindungi korban,” jelas Ratu.

Ia menerangkan, korban berhak mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai ketentuan. Masyarakat yang mengetahui dugaan KDRT dapat membantu korban mengakses kepolisian, layanan kesehatan, lembaga bantuan hukum, atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Untuk memperoleh bantuan, masyarakat dapat menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Dalam keadaan darurat, warga dapat menghubungi kepolisian melalui nomor 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.

Melalui penyuluhan ini, Kelurahan Kebonsari berharap anggota Kadarkum mampu meneruskan informasi hukum secara tepat, membangun kepedulian terhadap persoalan sosial, serta mendorong warga berani mencari bantuan dan melapor melalui jalur yang benar. Dengan demikian, upaya pencegahan narkoba dan perlindungan korban KDRT dapat dimulai dari keluarga dan diperkuat melalui kepedulian lingkungan. (aji)

Galeri Foto