Keterwakilan Perempuan 30 Persen Calon Anggota BPD Menampu Terpenuhi, Dipastikan Proses Sesuai Aturan
- 19 Mei 2026
- Dibaca 294 Kali
Bagikan Via:
Keterwakilan Perempuan 30 Persen Calon Anggota BPD Menampu Terpenuhi, Dipastikan Proses Sesuai Aturan
JEMBER, 19 MEI 2026 - Komitmen terhadap prinsip kesetaraan gender dan pemenuhan hak partisipasi perempuan dalam pemerintahan desa kembali terlihat dalam proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. Sekurang-kurangnya ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan sebagai syarat minimal dalam keanggotaan BPD telah terpenuhi pada tahap pendaftaran.
Panitia berharap angka pemenuhan kuota tersebut dapat tetap terjaga dan tercapai hingga nantinya para anggota BPD ditetapkan secara definitif dan sah.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Menampu, Nono Hariyono, saat memberikan keterangan di kantor sekretariat panitia pada Senin, 18 Mei 2026.
Dalam penjelasannya, Nono menegaskan bahwa aturan mengenai keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan demi menjamin terakomodasinya aspirasi kaum perempuan dalam setiap kebijakan dan keputusan yang diambil di tingkat desa.
“Keterwakilan perempuan minimal 30 persen ini adalah syarat mutlak yang harus kami penuhi. Alhamdulillah, berdasarkan data pendaftaran yang telah kami terima, angka tersebut sudah terpenuhi. Tentu saja kami berharap pemenuhan kuota ini bisa tetap terjaga dan tercapai hingga nanti proses berakhir dan anggota BPD ditetapkan secara definitif,” ujar Nono Hariyono.
"Kehadiran perempuan di lembaga BPD sangat penting, karena perempuan memiliki perspektif, kepedulian, dan perhatian khusus terhadap berbagai isu kemasyarakatan, keluarga, pendidikan, hingga kesejahteraan sosial yang ada di Desa Menampu ini," sambungnya.
Lebih lanjut ia memaparkan bahwa rangkaian proses pengisian keanggotaan BPD Desa Menampu periode mendatang telah dimulai sejak tanggal 28 April 2026 lalu, dengan dibukanya masa pendaftaran bagi seluruh warga masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat.
Masa pendaftaran tersebut berlangsung selama lebih dari dua minggu dan resmi ditutup pada tanggal 13 Mei 2026 yang lalu. Selama kurun waktu tersebut, panitia telah membuka peluang seluas-luasnya bagi warga dari berbagai unsur dan wilayah dusun untuk mendaftarkan diri dan berkontribusi bagi desa melalui lembaga legislatif desa ini.
Setelah masa pendaftaran resmi ditutup, saat ini panitia sedang melakukan penyusunan administrasi dan inventarisasi berkas-berkas yang masuk. Adapun tahapan selanjutnya yang menjadi agenda penting adalah verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratan calon.
Kegiatan verifikasi ini telah dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2026 mendatang, yang akan melibatkan unsur terkait guna memastikan setiap calon benar-benar memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data rinci yang disampaikan Nono Hariyono, penyebaran pendaftar berasal dari empat wilayah dusun yang ada di Desa Menampu dengan jumlah dan komposisi jenis kelamin yang bervariasi.
Adapun rincian sebaran calon tersebut adalah sebagai berikut: Dusun Krajan tercatat ada 5 pendaftar yang terdiri dari 4 orang laki-laki dan 1 orang perempuan; Dusun Kedunglengkong terdapat 3 pendaftar yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki; Dusun Kapitan berjumlah 5 pendaftar dengan rincian 4 orang laki-laki dan 1 orang perempuan; serta Dusun Pulorejo yang diisi oleh 5 pendaftar terdiri dari 3 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
Secara keseluruhan, jumlah pendaftar calon anggota BPD Desa Menampu yang masuk dan tercatat resmi di panitia adalah sebanyak 18 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 4 orang calon yang berasal dari unsur perempuan. Angka inilah yang kemudian memastikan persentase keterwakilan perempuan telah melewati batas minimal 30 persen yang disyaratkan, meski penyebarannya belum merata di setiap dusun, namun secara keseluruhan desa ketentuan tersebut sudah terpenuhi dengan baik.
Sementara itu, Camat Gumukmas, Dannie Allcholin, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja panitia serta antusiasme masyarakat Desa Menampu dalam mengikuti seluruh tahapan pengisian keanggotaan BPD ini. Menurut Dannie, pemenuhan kuota keterwakilan perempuan merupakan capaian positif yang menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya peran perempuan dalam pembangunan desa semakin meningkat.
“Kami sangat mengapresiasi langkah panitia yang telah bekerja cermat dan teliti, sehingga ketentuan hukum mengenai keterwakilan perempuan dapat terpenuhi dengan baik sejak awal tahapan. Kehadiran 4 calon perempuan dari total 18 pendaftar adalah kabar baik. Ini membuktikan bahwa perempuan Desa Menampu berani tampil, berkompetisi, dan ingin menyumbangkan pemikirannya untuk kemajuan desa,” ungkap Dannie Allcholin.
Ia juga mengingatkan bahwa lembaga BPD memiliki fungsi strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam merencanakan pembangunan, menampung aspirasi, hingga mengawasi jalannya pemerintahan desa. Oleh karena itu, kualitas dan integritas calon anggota BPD sangat menentukan kualitas tata kelola pemerintahan desa ke depannya.
Dannie berharap, pada tahap verifikasi berkas nanti yang dilaksanakan tanggal 21 Mei 2026, seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, ia juga berpesan kepada seluruh elemen masyarakat Desa Menampu untuk terus menjaga suasana yang aman, damai, dan kondusif hingga seluruh rangkaian proses ini selesai dan menghasilkan anggota BPD yang benar-benar mewakili suara rakyat, berkompeten, dan mampu bekerja sama dengan pemerintah desa demi mewujudkan Desa Menampu yang lebih maju, adil, dan sejahtera bagi seluruh warganya tanpa terkecuali. (rir)