PELAYANAN “SKTM DAN PENGAJUAN PROPOSAL”
- 08 Februari 2022
- Dibaca 1018 Kali
Bagikan Via:
PELAYANAN “SKTM DAN PENGAJUAN PROPOSAL”
Selasa, 08 Februari 2022 pukul 08.00 WIB s/d selesai
Seksi PMKS memberikan pelayanan kepada warga masyarakat sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang meliputi :
1. Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), bertujuan untuk meringankan beban biaya bagi warga kurang mampu untuk berobat ke Puskesmas dan Rumah Sakit. Selain untuk berobat, SKTM juga bisa digunakan untuk keringanan BPJS, keringanan Biaya Listrik, keringanan biaya kuliah/KIP, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan kemiskinan.
2. Pelayanan pengajuan proposal, digunakan bagi kelompok/organisasi masyarakat yang digunakan untuk mendapatkan bantuan biaya pembangunan/proyek yang sedang dilakukan oleh kelompok/organisasi masyarakat tersebut untuk kepentingan bersama kepada pejabat/Bupati/Gubernur ataupun kepada Pemerintah.
3. Beda identitas, digunakan untuk memberikan keterangan yang benar sesuai dengan dokumen pribadi (KTP/KK), yang tidak sesuai dengan kartu-kartu penerima bansos, BPJS, PKH,BPNT, UMKM, Passport, Haji dsb.
4. Pelayanan-pelayanan lainnya terkait dengan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial disemua bidang.