logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya

Penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

  • 07 Juli 2022
  • Dibaca 37594 Kali
Bagikan Via:
penyerahan-sertifikat-pendaftaran-tanah-sistematis-lengkap-ptsl

Penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Pada tanggal 7 Juli 2022 bertempat di Balai Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, telah dibagikan 300 sertipikat tanah kepada masyarakat. Desa Tugusari merupakan desa ketiga di wilayah Bangsalsari yang memperoleh Program PTSL, setelah Desa Bangsalsari dan Desa Karangsono. Adapun target yang ditetapkan sebesar 1.250 sertipikat dari 3.000 bidang tanah yang ada di Desa Tugusari.

Penyerahan Sertipikat dilakukan oleh petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, didampingi oleh Bapak Kepala Desa Tugusari, Muspika Bangsalsari yang terdiri dari Camat, Kapolsek dan Danramil, serta Bapak Rudy Danarto, ST, MT dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Jember.

Ke depan pensertipikatan tanah ini dapat dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Jember, tidak hanya di Kecamatan Bangsalsari, sehingga masyarakat memiliki legalitas atau tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.