SOSIALISASI PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKl) KECAMATAN TANGGUL
- 11 September 2023
- Dibaca 3297 Kali
Bagikan Via:
SOSIALISASI PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKl) KECAMATAN TANGGUL
Pedagang Kaki Lima atau yang biasa disingkat dengan kata PKL adalah istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang menggunakan gerobak, Kaki lima diartikan sebagai lokasi berdagang yang tidak permanen atau tetap. Dengan demikian, pedagang kaki lima dapat diartikan sebagai pedagang yang tidak memiliki lokasi usaha yang permanen atau tetap.
Pedagang Kaki Lima, yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap, Pedagang kaki lima merupakan salah satu jenis perdagangan dalam sektor informal, yakni operator usaha kecil yang menjual makanan, barang dan atau jasa yang melibatkan ekonomi uang dan transaksi pasar, hal ini sering disebut dengan sektor informal perkotaan.
Ciri-ciri umum pedagang kaki lima adalah:
a. Pedagang kaki lima memberikan konotasi bahwa mereka umumnya mejual dagangannya di atas tikar di pinggir jalan, di depan toko, maupun dengan menggunakan grobak dorongan kecil dan kios kecil
b. Pedagang kaki lima umumnya menjual dagangannya secara eceran
c. Pedagang kaki lima umumnya bermodal kecil
d. Omzet penjualan pedagang kaki lima tidak besar
e. Para pembeli umumnya berdaya beli rendah
f. Pedagang Kaki Lima tidak memiliki jam kerja yang tetap
Pedagang kaki lima mempunyai sisi positif, disamping sisi negatifnya. Hal ini merupakan dilema bagi pemerintah kota dalam mengatasi menjamurnya pedagang kaki lima. Disatu sisi keberadaan pedagang kaki lima dapat menyerap tenaga kerja yang tidak tertampung di sektor formal sehingga dapat mengurangi beban pemerintah dalam mengatasi pengangguran. Peningkatan jumlah penduduk yang tidak diimbangi oleh peningkatan kebutuhan tenaga kerja di sektor formal juga menjadi salah satu sebab bertambahnya sektor informal. Semakin banyak para pedagang kaki lima di pusat-pusat keramaian kota menjadikan pemandangan kota bertambah tidak sedap dipandang lagi Adanya tempat perputaran keuangan ternyata mampu memberikan sumbangan terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat, dengan adanya pkl ternyata tidak hanya dampak negatif yang ditimbulkan namun dampak positifnya juga banyak.
Tata kota kecamatan Tanggul mempunyai tata ruang kota yang sangat strategis dalam perdagangan mikro maupun makro, hal ini didukung oleh sumber daya alamnya yang memadai, hasil bumi dan pertaniannya juga sangat maju, disamping itu hasil panen tumpah ruah di kota sehingga merangsang warga wilayah dan luar wilayah Tanggul datang untuk melakukan proses perdagangan.
Disamping itu banyak warga yang tidak menyia-nyiakan kesempatan ini untuk membuat usaha atau berdagang disekitar trotoar kantor Kecamatan dan alun-alun kecamatan Tanggul yang dikenal dengan istilah PKL (Pedagang Kaki Lima)
Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada dialun -alun tanggul diharapkan mentaati peraturan yang ada, namun ada sebagian yang tidak mengindahkan. untuk tetap menjaga kebersihan dan ketertiban tata ruang dan tata tempat. kami tidak bosan-bosannya memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada PKL agar tetap menjaga kebersihan area alun-alun Tanggul dan ketertiban dan menyarankan kepada pedagang yang berjualan dipinggir jalan depan pasar Manggisan agar masuk kedalam lokasi pasar, terkait tempat dan lokasi bisa berkoordinasi dengan mentri Pasar, Imam Bonari, S.Pt. selaku Kasi Trantib Kecamatan Tanggul, berkomentar.