logo ppid jember kim
Oleh : Sekretariat DPRD

Persiapan Pilkades Serentak Jember 2027: DPRD dan Pemkab Fokus Mitigasi Konflik

  • 05 Mei 2026
  • Dibaca 571 Kali
Bagikan Via:
persiapan-pilkades-serentak-jember-2027-dprd-dan-pemkab-fokus-mitigasi-konflik-20260506

Persiapan Pilkades Serentak Jember 2027: DPRD dan Pemkab Fokus Mitigasi Konflik

​JEMBER, 05 MEI 2026 - Langkah awal menyongsong Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 di Kabupaten Jember resmi dimulai. Komisi A DPRD Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama jajaran terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Satpol PP, dan Bagian Hukum di ruang komisi pada Selasa, 05 Mei 2026.

​Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, yang memimpin langsung rapat tersebut, memberikan peringatan keras mengenai potensi gesekan di masyarakat. Ia menyoroti beberapa isu krusial seperti politik uang, netralitas pembentukan panitia, hingga residu konflik lama yang belum tuntas.

"Untuk menekan tingkat konflik itu, kami mohon agar ditangani secara serius sejak dini," ujar Legislator Partai NasDem itu.

​Hingga saat ini, kerangka hukum pelaksanaan Pilkades 2027 masih digodok. Kepala DPMD Jember, Adi Wijaya, mengungkapkan bahwa meski berpijak pada PP 16 Tahun 2026, daerah masih menantikan Permendagri sebagai panduan teknis.

Namun, terdapat opsi penggunaan aturan lama jika dibutuhkan. "Namun, sebelum terbit permendagri, pelaksanaannya bisa menggunakan perbup 37 tahun 2021," katanya.

​Ada poin signifikan dalam draf regulasi baru, khususnya mengenai persyaratan bagi aparat desa yang ingin mencalonkan diri. Adi menjelaskan bahwa terdapat kewajiban mundur bagi perangkat desa dan kewajiban cuti bagi petahana.

"Pada peraturan yang baru, ada ketentuan perangkat desa yang akan mencalonkan diri harus mundur dari jabatannya, sedangkan Kepala Desa incumben yang akan mencalonkan diri lagi, juga harus cuti, 6 bulan sebelum pelaksanaan Pilkades," paparnya.

Mengenai pendanaan, Adi menegaskan bahwa seluruh biaya Pilkades ditanggung oleh APBD guna menghindari penyimpangan. "Adanya aspirasi kepala desa, karena efisiensi bersedia membiayai Pilkades secara swadaya, itu perlu diluruskan," katanya.

​Pilkades serentak ini akan diikuti oleh 161 desa dengan masa jabatan kades yang berakhir antara Oktober hingga Desember 2027. Berdasarkan hitungan mundur enam bulan sebelum masa jabatan habis, tahapan diperkirakan mulai bergerak pada pertengahan tahun depan.

"Tetapi ini masih perkiraan saja, belum ada kepastian, karena masih menunggu pembahasan dari Tim Panitia Pilkades tingkat kabupaten," katanya.

Sebagai langkah awal, saat ini tengah dilakukan pengisian anggota Badan Perwakilan Desa (BPD). Namun, proses ini sudah mulai menuai kritik. Anggota Komisi A, Tabroni, menyoroti adanya dugaan ketidaktransparanan di Desa Nogosari yang memicu keresahan publik.

"Ini sudah terjadi gejolak di Desa Nogosari, yang dalam pengisian BPD-nya terindikasi tidak transparan. Kasus ini sudah menyebar melalui media sosial, sehingga menimbulkan beragam penafsiran," ujar Legislator PDI Perjuangan itu.\

Sementara itu, ​Bakesbangpol Jember telah mengidentifikasi delapan kecamatan yang dianggap memiliki tensi politik tinggi berdasarkan rekam jejak Pilkades sebelumnya. Wilayah tersebut meliputi Bangsalsari, Mumbulsari, Pakusari, Puger, Sumberbaru, Tanggul, Tempurejo, dan Umbulsari.

"Pemetaan konflik ini berdasarkan kejadian pada Pilkades sebelumnya, yang dapat digunakan sebagai acuan," kata Kabid Wasnas Bakesbangpol, Syamsu Rijal.

​Guna menjaga kondusivitas, Kepala Bagian Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Jember, Herwindo Tri Rahardi, memastikan akan menerjunkan personel untuk mengawal setiap tahapan hingga hari pencoblosan.

​"Kami menghitung kekuatan personel, untuk turut mengamankan pelaksanaan Pilkades," pungkas Herwindo. (gil)

Galeri Foto