Oleh : DINKES

SOSIALISASI PERMENKES RI NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PENGGUNAAN JASA PELAYANAN KESEHATAN DALAM PEMANFAATAN DANA KAPITASI JKN PADA FKTP MILIK PEMDA

SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PENGGUNAAN JASA PELAYANAN KESEHATAN DALAM PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FKTP MILIK PEMERINTAH DAERAH

Bagikan Via :
Image

SOSIALISASI PERMENKES RI NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PENGGUNAAN JASA PELAYANAN KESEHATAN DALAM PEMANFAATAN DANA KAPITASI JKN PADA FKTP MILIK PEMDA

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan Dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada FKTP Milik Pemerintah Daerah dilaksanakan Selasa dan Rabu 17 dan 18 Mei 2022 oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Jember yang diikuti oleh 50 orang Kepala Puskesmas dan 50 orang bendahara Jaminan Kesehatan Nasional bertempat di aula Dinas Kesehatan Kabupaten Jember Jl. Srikoyo I/03 Jember.

Latar belakang di mulai dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan efektivitas pemanfaatan dana kapitasi, sehingga perlu diganti. Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Pengelolaan Dana Kapitasi adalah tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana kapitasi yang diterima oleh FKTP dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Kabupaten Jember Pemanfaatan pendapatan yang bersumber dari dana kapitasi masuk FKTP yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah dipergunakan untuk:

1. Pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan

2. Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud di atas dipetakan dan diuraikan ke dalam program, kegiatan, subkegiatan dan belanja sesuai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemanfaatan Dana Kapitasi untuk Pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan Alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan untuk tiap FKTP ditetapkan sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari penerimaan Dana Kapitasi JKN. Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga nonkesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP baik pelayanan langsung maupun pelayanan tidak langsung. Pembagian jasa pelayanan kesehatan kepada tenaga kesehatan dan tenaga nonkesehatan ditetapkan dengan mempertimbangkan variabel jenis ketenagaan dan/atau jabatan dan kehadiran sesuai ketentuan yang berlaku. Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga nonkesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP baik pelayanan langsung maupun pelayanan tidak langsung. Pembagian jasa pelayanan kesehatan kepada tenaga kesehatan dan tenaga nonkesehatan ditetapkan dengan mempertimbangkan variabel jenis ketenagaan dan/atau jabatan dan kehadiran sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan ditetapkan minimal 60%, dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan maksimal 40% dari total pendapatan kapitasi. Bentuk belanja dari dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan yaitu : Belanja Barang Operasional seperti Belanja Obat, Belanja Alat Kesehatan, Belanja Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), Pelayanan Kesehatan Dalam Gedung, Pelayanan Kesehatan Luar Gedung, Operasional dan Pemeliharaan Kendaraan Puskesmas Keliling, Bahan Cetak, Penggandaan, dan Foto Copy, atau Alat Tulis Kantor. Rencana tindaklanjut kegiatan ini adalah setelah penyusunan Peraturan Bupati tentang penetapan besaran jasa pelayanan dan operasional juga pedoman pengelolaan dana kapitasi. Acara sosialisasi ditutup oleh ibu Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, dr. Wiwik Supartiwi, M.Kes dengan komitmen bersama bahwa puskesmas bersama tim mutu pelayanan segera melakukan pembahasan jasa pelayanan diatur sesuai regulasi yang terbaru dengan mengutamakan keselamatan pasien dan petugas dengan tetap meningkatkan mutu pelayanan puskesmas.

WES WAYAHE JEMBER BEKERJA DENGAN KEBERSAMAAN YAKIN PASTI BISA