logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Gumukmas

Terapkan Pengelolaan Sampah Mandiri, Camat Gumukmas Imbau Warga Dukung Langkah Pemkab Jember

  • 20 Mei 2026
  • Dibaca 213 Kali
Bagikan Via:
terapkan-pengelolaan-sampah-mandiri-camat-gumukmas-imbau-warga-dukung-langkah-pemkab-jember-20260520

Terapkan Pengelolaan Sampah Mandiri, Camat Gumukmas Imbau Warga Dukung Langkah Pemkab Jember

JEMBER, 20 MEI 2026 – Camat Gumukmas, Kabupaten Jember, Dannie Allcholin, mengimbau seluruh masyarakat di wilayahnya untuk segera melaksanakan pengelolaan sampah secara mandiri di lingkungan masing-masing.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut langsung atas instruksi Bupati Jember, Muhammad Fawait (Gus Fawait), yang memerintahkan seluruh jajaran pemerintahan untuk gencar melakukan pembinaan, sosialisasi, serta pengawasan terkait pengelolaan persampahan.

Dalam arahannya, Bupati Jember telah menegaskan bahwa para camat, lurah, hingga kepala desa wajib aktif menyosialisasikan kebijakan ini sekaligus mengawasi pelaksanaannya di wilayah kerja masing-masing. Selanjutnya, peran aktif juga dituntut dari para Ketua RT, RW, serta kelompok masyarakat agar ikut berperan dalam penyebaran informasi dan pengendalian pelaksanaan di tingkat warga.

Terkait mekanisme penanganan, pemerintah memastikan bahwa sampah residu atau sampah sisa yang sudah tidak dapat dikelola atau dimanfaatkan lagi secara mandiri oleh warga, nantinya akan diangkut oleh petugas berwenang sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Langkah besar ini merupakan tindak lanjut resmi atas Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup yang berisi rencana penghentian total pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka atau open dumping di seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Bupati Jember, Gus Fawait, telah merumuskan serangkaian kebijakan dan strategi utama yang wajib diterapkan secara bertahap dan menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Jember.

Kebijakan utama pertama yang digalakkan adalah pengurangan timbulan sampah. Dalam poin ini, seluruh masyarakat Jember diwajibkan untuk mulai membatasi penggunaan plastik sekali pakai. “Caranya sangat sederhana namun berdampak besar, yaitu dengan membawa kantong atau tas belanja sendiri saat beraktivitas, serta meniadakan penggunaan kemasan plastik dan styrofoam untuk jamuan makanan, camilan, maupun minuman pada setiap rapat atau pertemuan,” ungkap Gus Fawait.

Selain itu, masyarakat juga didorong untuk membiasakan menyediakan tempat air minum bersih berupa dispenser di setiap ruang kerja maupun tempat pertemuan, serta membawa botol minum pribadi yang dapat diisi ulang guna mengurangi sampah botol plastik. Tidak hanya masyarakat umum, para pelaku usaha juga didorong untuk berinovasi dalam membatasi jumlah sampah yang dihasilkan, melakukan daur ulang, hingga memanfaatkan kembali sisa produksi.

“Misalnya dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai alam, berusaha menimbulkan sampah sesedikit mungkin, menarik kembali kemasan produk bekas pakai untuk diolah ulang, hingga menyusun rencana pemanfaatan kembali sampah yang sistematis,” jelas Gus Fawait.

Kebijakan kedua yang menjadi fokus utama adalah penanganan sampah yang tertib dan terarah. Bupati menegaskan bahwa seluruh elemen, mulai dari perangkat daerah, instansi vertikal, pemerintah desa, BUMN, BUMD, klinik kesehatan, perguruan tinggi, hingga pelaku usaha, wajib melakukan pemilahan dan pengumpulan sampah dengan menyediakan tempat sampah yang telah dibedakan berdasarkan jenisnya.

Seluruh instansi tersebut juga diwajibkan memiliki fasilitas Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan mampu melakukan pengolahan sampah secara mandiri sebelum diserahkan ke sistem pengelolaan yang lebih luas.

Secara teknis, pengelolaan sampah bagi masyarakat dibedakan menjadi dua kategori wilayah, yaitu kawasan permukiman perkotaan dan kawasan pedesaan.

“Untuk kawasan perkotaan, pengangkutan sampah akan dilakukan oleh Dinas Perumahan, Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PRKP-LH) dengan jadwal rutin tertentu, dengan ketentuan sampah sudah dipilah jenisnya,” jelasnya.

Khusus untuk sampah organik atau sampah yang mudah terurai seperti sisa makanan, potongan sayuran, dan kulit buah, penanganannya dibedakan berdasarkan wilayah. Di kawasan perkotaan, warga diimbau mengolahnya sendiri menggunakan metode ramah lingkungan seperti pembuatan lubang biopori, compost bag, ember tumpuk, atau cara sejenis lainnya yang dapat mengubah sampah menjadi kompos.

Sementara itu, untuk masyarakat di kawasan pedesaan, pengelolaan sampah organik seperti sisa makanan dan sisa hasil bumi diarahkan menggunakan metode tradisional namun efektif, yaitu pembuatan juglangan. Adapun sampah yang masih bisa digunakan kembali atau bernilai jual, diharapkan dapat disalurkan melalui keberadaan Bank Sampah yang tersebar, dimanfaatkan kembali menjadi barang bekas yang berguna, atau dikirim ke unit daur ulang.

Lebih lanjut, Gus Fawait menegaskan bahwa penerapan Surat Edaran ini bukanlah satu-satunya langkah yang dilakukan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti arahan Kementerian Lingkungan Hidup. Perubahan mendasar juga sedang dilakukan pada sistem kerja TPA Pakusari.

“Kami sedang melakukan penghentian bertahap sistem open dumping atau pembuangan terbuka di TPA Pakusari, dan mengubahnya menuju sistem controlled landfill atau penimbunan terkendali,” ungkapnya.

Dalam sistem baru ini, sampah yang masuk akan diratakan, dipadatkan menggunakan alat berat, dan ditutup atau ditimbun dengan lapisan tanah secara berkala dan terukur agar tidak menimbulkan pencemaran bau maupun air lindi.

Selain itu, pemerintah juga sedang melakukan penataan menyeluruh di lingkungan TPA Pakusari, mulai dari program penghijauan di sekitar lokasi, relokasi dan pembinaan bagi para pemulung, hingga perbaikan instalasi pengolahan air limbah dan lingkungan agar lebih memenuhi standar kesehatan dan lingkungan hidup.

“Sebagai tindak lanjut langsung dari arahan kementerian, TPA Pakusari diarahkan sepenuhnya untuk menghentikan sistem pembuangan sembarangan dan beralih ke sistem pengelolaan yang jauh lebih tertib, rapi, dan ramah lingkungan demi kenyamanan dan kesehatan masyarakat Jember secara keseluruhan,” tandas Gus Fawait.

Dengan adanya kebijakan ini, Camat Gumukmas Dannie Allcholin berharap seluruh warga di wilayahnya tidak hanya sekadar mengetahui aturan, tetapi juga bergerak aktif berpartisipasi mewujudkan lingkungan bersih, sehat, dan berkelanjutan. "Sesuai visi Kabupaten Jember," ujarnya, Rabu 20 Mei 2026. (rir)

Galeri Foto