Tegakkan Integritas, Bupati Jember Larang ASN Gunakan Fasilitas Dinas untuk Mudik Lebaran
- 18 Maret 2026
- Dibaca 314 Kali
Bagikan Via:
Tegakkan Integritas, Bupati Jember Larang ASN Gunakan Fasilitas Dinas untuk Mudik Lebaran
JEMBER, 18 MARET 2026 – Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Kabupaten Jember mengambil langkah tegas dalam menjaga marwah birokrasi. Bupati Jember secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran tahun 2026. Kebijakan ini menegaskan bahwa seluruh fasilitas negara harus tetap berada di koridor fungsinya, yakni melayani kepentingan publik, bukan pribadi.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Bupati menekankan bahwa kendaraan operasional, baik mobil maupun sepeda motor dinas, dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, penggunaan fasilitas tersebut untuk perjalanan pulang kampung atau wisata keluarga dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
"Fasilitas dinas adalah amanah dari rakyat. Kami ingin memastikan bahwa seluruh jajaran ASN di Jember memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap aset daerah. Mudik adalah urusan personal, maka logistiknya pun harus bersifat personal," tegas Bupati dalam keterangannya di Pendopo Wahyawibawagraha.
Kebijakan yang berlaku efektif selama masa cuti bersama ini mewajibkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendata dan memastikan kendaraan dinas terparkir di kantor masing-masing atau di titik pool yang telah ditentukan. Bupati meminta tidak ada kendaraan berpelat merah yang dibawa pulang ke rumah pribadi selama libur panjang berlangsung, kecuali bagi unit layanan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan armada patroli perhubungan.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Inspektorat Kabupaten Jember akan dikerahkan untuk melakukan pemantauan di lapangan. Pemerintah daerah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. Jika warga menemukan kendaraan dinas Jember (pelat P) digunakan di jalur mudik atau lokasi wisata tanpa surat tugas resmi, mereka dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.
Bagi ASN yang nekat melanggar, Bupati memastikan tidak akan segan memberikan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan, tertulis, hingga penundaan kenaikan pangkat bagi pelanggaran yang bersifat berat atau berulang.
Melalui instruksi ini, Pemerintah Kabupaten Jember berharap dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal kepatuhan hukum dan kesederhanaan. Dengan mengandangkan kendaraan dinas, pemda juga turut berpartisipasi dalam mengurangi beban kepadatan lalu lintas dengan mendorong penggunaan transportasi umum atau kendaraan pribadi yang lebih proporsional bagi para abdi negara. (dik)