Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Jember Susuri Sejumlah Jalan, Berikan Himbauan PKL Tidak Berjualan di Trotoar
- 10 Maret 2026
- Dibaca 218 Kali
Bagikan Via:
Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Jember Susuri Sejumlah Jalan, Berikan Himbauan PKL Tidak Berjualan di Trotoar
JEMBER, SELASA 10 Maret 2026 – Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang Kabupaten Jember melakukan penyusuran di sejumlah ruas jalan utama di wilayah kota guna memberikan himbauan kepada para pedagang kaki lima (PKL) agar tidak berjualan di atas trotoar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa 10 Maret 2026 dengan menyusuri beberapa titik strategis di pusat kota, di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan Trunojoyo, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Sultan Agung. Dalam kegiatan ini, petugas mendatangi para pedagang untuk menyampaikan sosialisasi terkait Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Jember yang ditujukan kepada para PKL di wilayah Jember.
Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang yang terdiri dari sejumlah unsur perangkat daerah tersebut memberikan penjelasan secara langsung kepada para pedagang mengenai aturan pemanfaatan trotoar. Trotoar ditegaskan sebagai fasilitas bagi pejalan kaki sehingga tidak diperbolehkan digunakan sebagai tempat berjualan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban tata ruang kota sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Bambang Rudianto, S.Sos, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah persuasif pemerintah daerah dalam memberikan pemahaman kepada para pedagang.
“Melalui kegiatan ini kami memberikan himbauan secara humanis kepada para pedagang kaki lima agar tidak berjualan di atas trotoar, karena trotoar merupakan fasilitas bagi pejalan kaki. Kami berharap para pedagang dapat memahami dan mematuhi aturan yang sudah disampaikan melalui surat edaran Pemerintah Kabupaten Jember,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini kegiatan yang dilakukan masih berupa sosialisasi dan himbauan kepada para pedagang.
“Apabila himbauan ini tidak diindahkan dan masih ditemukan pedagang yang menggunakan trotoar untuk berjualan, maka sesuai aturan yang berlaku, gerobak atau sarana berdagang tersebut nantinya akan dilakukan penertiban,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Jember, Jupriono, ST, M.Si, menyampaikan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban tata ruang sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata.
“Kami ingin trotoar dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya, yaitu untuk pejalan kaki. Selain itu, kami juga mengajak para pedagang untuk bersama-sama menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan Kota Jember agar tetap nyaman bagi masyarakat,” ungkapnya.
Melalui kegiatan himbauan ini, Pemerintah Kabupaten Jember berharap para pedagang kaki lima dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi fasilitas umum dan ketertiban kota.