logo ppid jember kim
Oleh : Sekretariat DPRD

Wes Wayahe Jember Mempunyai Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah

  • 03 Juli 2023
  • Dibaca 1316 Kali
Bagikan Via:
wes-wayahe-jember-mempunyai-perda-madrasah-diniyah-takmiliyah

Wes Wayahe Jember Mempunyai Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah

Tahun ini, DPRD Kabupaten Jember siap membahas 12 Raperda. Draf ke-12 Raperda itu sudah resmi masuk meja Dewan. Tujuh Raperda di antaranya merupakan inisiatif Dewan. Sedangkan sisanya adalah inisiasi eksekutif. Untuk kepentingan tersebut, kami sudah membentuk 2 pansus (panitia khusus), ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jember, Mufid di ruang kerjanya, Rabu (21/6/2023).

Raperda tersebut adalah: Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021-2036, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan Raperda tentang Pelindungan Tenaga Kesehatan. Ini semua adalah Raperda inisiatif Dewan.

Sedangkan Raperda inisiatif eksekutif adalah: Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Desa, Raperda Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan Jember, dan Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Saat ini, ke-12 Raperda itu masih dilakukan sosialisasikan oleh masing-masing anggota Dewan kepada masyarakat dengan program yang disebut sosper, tambahnya.

Dari 12 Raperda itu, lanjut Mufid, ada dua yang hampir sama tapi beda. Yaitu Raperda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.

Menurut Mufid, semula Raperda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah akan disatukan dengan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, namun akhirnya tetap diajukan secara terpisah. Karena komunitas Madrasah Diniyah tidak selalu sama dengan komunitas Pondok Pesantren, jelasnya.

Dihubungi terpisah, Tim Ahli DPRD Kabupaten Jember Luluk Machluhah menegaskan, bahwa Jember penting memiliki Raperda tersendiri tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah. Pasalnya, jumlah pesantren di Jember sekitar 660 buah. Sedangkan jumlah Madrasah Diniyah mencapai 1.400 lebih. Data tersebut yang tercatat di Kemenag (Kementerian Agama) Jember. Tentu yang tidak terdaftar masih banyak, ucap Luluk.

Bahkan jika mengacu kepada Pendapat Bupati Jember, Hendy Siswanto atas Nota Penjelasan Pengusul terkait usulan 7 Raperda itu, jumlah Madrasah Diniyah di Jember mencapai lebih 2.000 buah. Itu berarti ada sekitar 1.400 Madrasah Diniyah yang belum terdaftar di Kemenag. Sehingga sudah waktunya Jember memiliki Raperda tentang Madrash Diniyah Takmiliyah untuk mengakomodasi dan melayani kepentingan mereka. Kalau disatukan dengan Raperda Pondok pesantren, tidak mungkin. Sulit mengakomodasi kepentingan Madrasah Diniyah, pungkas Luluk