logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Puger

Atasi Isu Miring dan Ketakutan Pajak, Kecamatan Puger Pacu Percepatan Sensus Ekonomi 2026

  • 22 Juli 2026
  • Dibaca 147 Kali
Bagikan Via:
atasi-isu-miring-dan-ketakutan-pajak-kecamatan-puger-pacu-percepatan-sensus-ekonomi-2026-20260722

Atasi Isu Miring dan Ketakutan Pajak, Kecamatan Puger Pacu Percepatan Sensus Ekonomi 2026

JEMBER, 22 JULI 2026 - Pemerintah Kecamatan Puger menggelar rapat koordinasi (rakor) evaluasi pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Pendopo Kecamatan Puger pada Rabu, 22 Juli 2026. Pertemuan ini bertujuan mengevaluasi capaian pendataan, mengidentifikasi kendala lapangan, serta menyepakati langkah percepatan agar target pencacahan tercapai tepat waktu dan akurat.

Sensus Ekonomi 2026 sendiri merupakan agenda nasional untuk mengumpulkan data menyeluruh mengenai potensi, struktur, dan perkembangan ekonomi Indonesia. Di Kecamatan Puger, pemetaan difokuskan pada sektor UMKM, perikanan, pariwisata, serta berbagai usaha mikro masyarakat yang menjadi tumpuan ekonomi lokal.

Mewakili Camat Puger, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Puger, Suprih Nurhadi, S.Pd., M.M., menekankan krusialnya hasil pendataan ini sebagai pijakan penyusunan kebijakan daerah ke depan.

"Data sensus ini menjadi dasar penyusunan kebijakan pengembangan ekonomi lokal, pemberdayaan UMKM, hingga pembangunan infrastruktur di Kecamatan Puger. Seluruh pihak harus bekerja sama secara maksimal agar tidak ada satu pun unit usaha yang terlewat," tegas Suprih.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan agenda nasional ini sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat demi terwujudnya data ekonomi yang valid.

Di sisi lain, Person in Charge (PIC) Sensus Ekonomi Wilayah Kecamatan Puger, Eman, membeberkan sejumlah tantangan yang dihadapi petugas pencacah di lapangan. Salah satu kendala utamanya adalah maraknya hoaks dan informasi keliru yang beredar di tengah warga.

Kondisi tersebut kerap membuat warga menolak diwawancarai, enggan menunjukkan data usaha, hingga mencurigai kedatangan petugas. Selain itu, masih banyak pelaku usaha kecil dan rumahan yang ragu memberikan rincian omzet, jumlah tenaga kerja, maupun aset karena khawatir dikenai pajak atau retribusi.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, pihak penyelenggara mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan data yang jujur.

"Sesuai undang-undang, seluruh data yang diberikan oleh warga dan pelaku usaha dijamin kerahasiaannya. Data tersebut hanya dipergunakan untuk kepentingan statistik, bukan untuk kepentingan pajak atau penyalahgunaan lainnya," pungkas Eman. (sar)

Galeri Foto