logo ppid jember kim
Oleh : Kelurahan Sumbersari

Audiensi Berlanjut Warga Perum GPI Tuntut Fasumm

  • 01 Oktober 2025
  • Dibaca 591 Kali
Bagikan Via:
audiensi-berlanjut-warga-perum-gpi-tuntut-fasumm-20251001

Audiensi Berlanjut Warga Perum GPI Tuntut Fasumm

JEMBER – Warga Perumahan Grand Permata Indah (GPI) di Jl. S. Parman X, Kelurahan Sumbersari, Jember, kembali menggelar audiensi dengan pihak developer PT WTP. Kali ini dilakukan di Lobby Bupati Pemkab Jember pada Selasa, 30 September 2025. Audiensi ini menindaklanjuti tuntutan penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), khususnya tanah makam, yang hingga kini belum dipenuhi pengembang, PT Wredatama Tiga Pilar (WTP).

Sebelumnya, warga telah mengadakan audiensi di Pendopo Kelurahan Sumbersari dan Kantor DPRD Jember, namun belum menemui titik terang. Lurah Sumbersari, Bhatara Pragusta, ST, menyatakan bahwa pembahasan dengan pihak developer masih sebatas notulensi, dan izin operasional PT WTP untuk sementara dibekukan. “Belum ada solusi konkrit dari pengembang,” ujarnya singkat kepada media.

Audiensi di Pemkab Jember dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Pj. Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektur, serta kepala dinas terkait seperti Dinas PU Bina Marga, Dinas Perumahan Rakyat, dan Dinas Perhubungan. Camat dan Lurah Sumbersari juga turut hadir sesuai undangan resmi.

Warga menilai PT WTP abai terhadap kewajiban fasum-fasos. Seperti diketahui, Komisi B DPRD Jember bahkan telah merekomendasikan pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) PT WTP pada Juli 2025. Rekomendasi ini dikeluarkan setelah sidak mengungkap pelanggaran, seperti ketidaksesuaian site plan, minimnya ruang terbuka hijau, drainase buruk, dan ketidakjelasan legalitas lahan makam. Ketua Komisi B, Candra Ary Fianto, menegaskan bahwa PT WTP tidak bertanggung jawab sebagai pengembang.

“Kami mendesak Pemkab Jember segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD dan memastikan hak warga atas fasum-fasos terpenuhi,” tegas Candra. Warga berharap audiensi ini menghasilkan solusi konkrit, termasuk penyediaan tanah makam dan perbaikan infrastruktur, agar polemik yang berlangsung sejak 2014 dapat terselesaikan.

Hingga kini, PT WTP belum memberikan tanggapan resmi terkait audiensi terbaru. Warga berjanji akan terus memperjuangkan hak mereka hingga pengembang memenuhi kewajiban sesuai peraturan.