logo ppid jember kim
Oleh : Bagian Tata Pemerintahan

Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Jember Gelar Sosialisasi Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Tahun 2026

  • 18 Mei 2026
  • Dibaca 128 Kali
Bagikan Via:
bagian-tata-pemerintahan-pemkab-jember-gelar-sosialisasi-penetapan-dan-penegasan-batas-wilayah-tahun-2026-20260518

Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Jember Gelar Sosialisasi Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Tahun 2026

JEMBER, 18 MEI 2026 – Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Jember menggelar kegiatan sosialisasi penetapan dan penegasan batas wilayah serta pembakuan nama rupabumi Kabupaten Jember Tahun 2026 pada Senin, 18 Mei 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Timur Pemkab Jember tersebut dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Jember, Rachman Hidayat, S.Sos., didampingi Serda Arik Setiono dari Topdam V/Brawijaya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bagian Tata Pemerintahan dalam memperkuat tertib administrasi pemerintahan daerah sekaligus memastikan kejelasan batas wilayah antar kelurahan dan kecamatan di Kabupaten Jember. Sosialisasi dihadiri oleh sejumlah unsur pemerintahan, di antaranya Camat Kaliwates, Camat Sumbersari, Camat Patrang, Camat Rambipuji, para lurah dari wilayah Kepatihan, Kebonsari, Tegalgede, Karangrejo, Antirogo, dan Sumbersari, serta Tim Topdam V/Brawijaya.

Dalam paparannya, Rachman Hidayat S. Sos., menjelaskan bahwa penetapan dan penegasan batas wilayah memiliki peran strategis dalam menciptakan kepastian hukum dan mendukung akurasi data kewilayahan. Kejelasan batas wilayah dinilai sangat penting karena menjadi dasar dalam pelaksanaan pemerintahan, pelayanan masyarakat, hingga perencanaan pembangunan daerah. "Kita harus membiasakan untuk selalu tertib administrasi," terangnya.

Selain penegasan batas wilayah, kegiatan ini juga membahas pembakuan nama rupabumi sebagai langkah untuk menyeragamkan penggunaan nama geografis sesuai kaidah resmi. Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah terjadinya perbedaan penulisan maupun penyebutan nama wilayah yang dapat menimbulkan kendala administrasi di kemudian hari.

Bagian Tata Pemerintahan menilai bahwa kegiatan ini tidak hanya berdampak pada aspek administrasi, tetapi juga mendukung penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran. Dengan data batas wilayah yang akurat, pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas perencanaan ruang, penanganan kebencanaan, hingga integrasi data spasial antarinstansi.

Adapun wilayah yang menjadi fokus pelaksanaan penetapan dan penegasan batas meliputi Kelurahan Kepatihan, Kebonsari, Tegalgede, Karangrejo, Antirogo, dan Sumbersari. Seluruh pihak yang hadir diharapkan dapat mendukung proses penataan wilayah tersebut agar berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Jember menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, akurat, dan berbasis data spasial yang valid. Pemerintah berharap hasil dari penetapan batas wilayah dan pembakuan nama rupabumi nantinya dapat menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan Kabupaten Jember yang lebih efektif dan berkelanjutan. (zee)

Galeri Foto