Bakesbangpol Jember Kawal Penyelesaian Konflik Tanah Ketajek
- 04 November 2026
- Dibaca 22 Kali
Bagikan Via:
Bakesbangpol Jember Kawal Penyelesaian Konflik Tanah Ketajek
JEMBER, 4 November 2026 – Pemerintah Kabupaten Jember bersama sejumlah instansi terkait terus mengupayakan percepatan penyelesaian permasalahan tanah Ketajek di Desa Pakis dan Desa Suci, Kecamatan Panti. Upaya tersebut dilakukan melalui rapat penyatuan persepsi dan pembahasan langkah strategis penyelesaian Reforma Agraria yang digelar di Ruang Aula/Mediasi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember, Rabu (4/11/2026).
Rapat yang dimulai pukul 09.43 WIB tersebut dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ir. M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M., QRMP., IPM. Kegiatan melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Jember, DPRD, Kejaksaan Negeri, TNI, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), serta perwakilan masyarakat Desa Pakis dan Desa Suci.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember menjelaskan bahwa persoalan tanah Ketajek memiliki riwayat panjang. Pada 1964, kawasan perkebunan Ketajek tercatat memiliki luas sekitar 478 hektare. Pendataan yang dilakukan Pemkab Jember pada 2013 menghasilkan 803 subjek, dengan 668 subjek berhasil diverifikasi.
Pada 2014, dilakukan proses penghapusan dan pelepasan tanah Ketajek kepada masyarakat melalui Koperasi Ketajek Makmur. Selanjutnya, pada 2022, Bupati Jember membentuk GTRA khusus untuk menangani permasalahan tersebut.
Dari perkembangan verifikasi, sebanyak 463 subjek telah terverifikasi lebih lanjut dengan luasan sekitar 287 hektare. Sementara itu, sekitar 135 hektare masih memerlukan pendalaman dan pencocokan data subjek, objek, serta dokumen pendukung.
Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama karena hasil pendataan dan peninjauan lapangan belum dapat difinalisasi sebagai bahan tindak lanjut terhadap keputusan bupati terkait penanganan tanah Ketajek.
Komandan Kodim 0824/Jember Letkol Inf. Rifqi Muhammad Syuhada, S.I.P., M.I.P., menekankan pentingnya penelusuran menyeluruh terhadap riwayat penguasaan dan administrasi pertanahan sejak 1964.
Menurutnya, seluruh dokumen perlu disandingkan, termasuk perubahan nama dan status kelembagaan koperasi yang berkaitan dengan pengelolaan tanah. Penyelesaian harus mengedepankan kajian objektif, ketentuan hukum, serta mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Dari aspek teknis pertanahan, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kabupaten Jember, Mardi Siswoyo, menyampaikan bahwa penyempurnaan dokumen administrasi, termasuk formulir K1, K2, dan K3, masih terus dilakukan.
Tim GTRA juga perlu memvalidasi 463 subjek yang telah terdata serta melakukan finalisasi data subjek dan objek tanah secara cermat. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas, riwayat penguasaan, dan dokumen pendukung sebelum proses penyelesaian dilanjutkan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Plt. Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Syamsu Rizal, menyampaikan perlunya kajian hukum komprehensif melalui koordinasi lintas instansi. Kajian tersebut akan memperhatikan dokumen administrasi, termasuk SK Nomor 64 dan naskah perjanjian daerah yang berkaitan dengan proses penghapusan dan pelepasan tanah Ketajek.
Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, S.E., juga menekankan pentingnya dialog langsung dengan masyarakat untuk menyerap aspirasi, memahami pokok persoalan, serta menyamakan persepsi antara pemerintah dan warga.
Bakesbangpol Perkuat Kewaspadaan Dini
Dari perspektif kewaspadaan dini, Bakesbangpol Kabupaten Jember turut berperan dalam mengawal perkembangan situasi sosial masyarakat. Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Karakter Bangsa, Teguh Kurniawan, S.Sos., hadir mewakili Bakesbangpol dalam koordinasi lintas sektoral tersebut.
Teguh menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan tanah Ketajek harus dilakukan secara objektif, transparan, dan mengedepankan dialog dengan seluruh pihak yang berkepentingan.
“Bakesbangpol Kabupaten Jember melalui fungsi kewaspadaan dini terus mendorong agar penyelesaian permasalahan tanah Ketajek dilakukan secara objektif, transparan, dan mengedepankan dialog. Kami berharap seluruh pihak dapat menahan diri serta menghormati proses verifikasi dan kajian hukum yang sedang berjalan. Penyelesaian persoalan ini harus mengutamakan kepastian hukum, memperhatikan aspirasi masyarakat, serta menjaga kondusivitas wilayah agar tidak berkembang menjadi konflik sosial,” ujar Teguh Kurniawan.
Ia menambahkan, komunikasi yang terbuka antara pemerintah, instansi terkait, dan masyarakat Desa Pakis maupun Desa Suci menjadi langkah penting untuk mencegah kesalahpahaman serta potensi gesekan antarwarga.
“Deteksi dini dan koordinasi lintas sektor harus terus diperkuat. Kami bersama unsur terkait akan melakukan pemantauan perkembangan situasi serta mengedepankan langkah persuasif dan preventif. Harapannya, proses penyelesaian tanah Ketajek dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Menurut Teguh, penyelesaian persoalan agraria yang memiliki riwayat panjang membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Selain kepastian administrasi dan hukum, aspek sosial masyarakat juga harus menjadi perhatian agar proses penyelesaian tidak memunculkan persoalan baru.
Keterlibatan berbagai unsur diharapkan mampu memperkuat koordinasi, sehingga penyelesaian tanah Ketajek tidak hanya berorientasi pada kepastian administrasi dan hukum, tetapi juga memperhatikan aspirasi masyarakat serta menjaga stabilitas sosial.
Pemerintah Kabupaten Jember bersama BPN dan Tim GTRA selanjutnya akan melanjutkan inventarisasi, verifikasi, validasi, serta penyandingan data berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Dengan langkah tersebut, penyelesaian Reforma Agraria di kawasan Ketajek diharapkan dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan memiliki kepastian hukum, sekaligus mencegah munculnya konflik sosial di tengah masyarakat Desa Pakis dan Desa Suci.(but)