logo ppid jember kim
Oleh : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Bakesbangpol Jember Optimalkan Publikasi ASN Lewat Media Sosial

  • 10 April 2026
  • Dibaca 732 Kali
Bagikan Via:
bakesbangpol-jember-optimalkan-publikasi-asn-lewat-media-sosial-20260410

Bakesbangpol Jember Optimalkan Publikasi ASN Lewat Media Sosial

JEMBER, 10 APRIL 2026 - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jember terus memperkuat peran aparatur sipil negara (ASN) dalam mendukung keterbukaan informasi publik melalui optimalisasi publikasi di media sosial. Upaya tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Bakesbangpol Jember, Poerwahjoedi, S.E., M.M., dalam kegiatan internal yang diikuti seluruh ASN di lingkungan instansi tersebut.

Kegiatan ini menekankan pentingnya peran ASN sebagai ujung tombak penyebarluasan informasi program pemerintah daerah kepada masyarakat. Melalui pemanfaatan platform media sosial seperti Instagram, TikTok, dan Facebook, ASN diharapkan mampu menjadi agen komunikasi publik yang aktif, informatif, dan bertanggung jawab.

Poerwahjoedi menyampaikan bahwa publikasi bukan sekadar aktivitas tambahan, melainkan bagian integral dari tugas ASN dalam menjalankan fungsi pelayanan publik. “Publikasi yang baik akan menciptakan transparansi, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memastikan program pemerintah dapat dipahami dan dirasakan manfaatnya secara luas,” ujarnya, Jumat 10 April 2026.

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa terdapat sejumlah fungsi strategis publikasi yang harus dipahami dan dijalankan oleh ASN. Pertama, publikasi menjadi sarana transparansi dan akuntabilitas, di mana masyarakat dapat mengetahui secara jelas program yang sedang dan akan dilaksanakan pemerintah. Hal ini dinilai mampu mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.

"Kedua, publikasi berperan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat. Informasi yang tersampaikan dengan baik akan membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat, baik sebagai penerima manfaat, pengawas, maupun pemberi masukan terhadap kebijakan yang dijalankan," terangnya.

Ketiga, Poerwahjoedi menambahkan, publikasi turut menentukan efektivitas program. Program yang dirancang dengan baik tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan komunikasi yang tepat sasaran. Oleh karena itu, penyampaian informasi menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan.

Selain itu, publikasi juga berfungsi sebagai sarana edukasi dan perubahan perilaku masyarakat. Berbagai program pemerintah yang bertujuan membangun kesadaran publik, seperti di bidang kesehatan, lingkungan, maupun kepatuhan pajak, membutuhkan strategi komunikasi yang kuat agar dapat diterima dan dipahami masyarakat.

"Fungsi lainnya adalah mencegah misinformasi atau hoaks. Dengan adanya informasi resmi yang disampaikan secara konsisten, potensi kesalahpahaman di tengah masyarakat dapat diminimalisir. Di sisi lain, publikasi juga berperan dalam membangun citra positif dan legitimasi pemerintah sebagai institusi yang aktif dan peduli terhadap kebutuhan masyarakat," paparnya.

Dalam rangka mengoptimalkan publikasi tersebut, Poerwahjoedi menjelaskan, Bakesbangpol Jember telah menetapkan tahapan pelaksanaan yang terstruktur. Tim media secara rutin membagikan konten publikasi setiap hari Kamis, yang selanjutnya wajib diunggah oleh ASN ke akun media sosial masing-masing pada hari Jumat. Setiap unggahan kemudian dilaporkan melalui aplikasi Prestasi untuk diverifikasi oleh atasan langsung.

Selain itu, tim publikasi juga melakukan rekapitulasi laporan setiap hari Ahad malam guna memantau tingkat partisipasi ASN dalam kegiatan publikasi. Mekanisme ini diharapkan mampu menciptakan sistem yang terukur dan berkelanjutan dalam mendukung penyebaran informasi pemerintah.

Kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/735/35.09.414/2026 tentang Optimalisasi Publikasi Media Sosial ASN. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa publikasi program pemerintah merupakan bagian dari tugas ASN sekaligus bentuk implementasi nilai-nilai ASN BerAKHLAK. Seluruh ASN di lingkungan perangkat daerah diwajibkan berperan aktif dalam mendukung publikasi program Pemerintah Kabupaten Jember.

Materi publikasi telah disiapkan oleh tim khusus, sehingga ASN hanya perlu mengunggahnya melalui media sosial masing-masing. Hasil unggahan wajib dilaporkan dan akan diverifikasi secara berjenjang oleh atasan langsung. ASN yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut akan mendapatkan pembinaan hingga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Peraturan Bupati Jember Nomor 17 Tahun 2024 tentang Disiplin PPPK, setiap ASN wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Pelanggaran terhadap kewajiban ini akan dikenakan sanksi disiplin secara bertahap.

Proses pembinaan dilakukan secara berjenjang mulai dari pemanggilan dan peringatan pada minggu pertama hingga ketiga. Apabila dalam satu bulan ASN tidak melaksanakan publikasi sebanyak tiga kali atau lebih, maka pada minggu keempat akan dijatuhkan hukuman disiplin.

Tidak hanya ASN, atasan langsung juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan. Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan, atasan yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin dengan tingkat yang sama. Seluruh proses pembinaan wajib dilaporkan kepada BKPSDM dengan melampirkan dokumen administrasi yang lengkap.

Dampak dari pelanggaran disiplin juga berimplikasi pada pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 41 Tahun 2025. Besaran pengurangan TPP bervariasi mulai dari 10 persen dengan durasi yang disesuaikan dengan tingkat hukuman, baik ringan, sedang, maupun berat.

Melalui kebijakan ini, Bakesbangpol Jember berharap seluruh ASN dapat semakin aktif dan profesional dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Optimalisasi publikasi diharapkan tidak hanya meningkatkan kinerja organisasi, tetapi juga memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. (but)

Galeri Foto