logo ppid jember kim
Oleh : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Bakesbangpol Jember Perkuat Tata Kelola Hibah Parpol melalui SIPD

  • 11 Agustus 2026
  • Dibaca 47 Kali
Bagikan Via:
bakesbangpol-jember-perkuat-tata-kelola-hibah-parpol-melalui-sipd-20260812

Bakesbangpol Jember Perkuat Tata Kelola Hibah Parpol melalui SIPD

JEMBER, 11 AGUSTUS 2026 - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jember menggelar rapat koordinasi membahas penguatan tata kelola pengusulan dan penginputan anggaran bantuan keuangan kepada partai politik melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Selasa 11 Agustus 2026.

Rapat tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah dan tim terkait, di antaranya Sekretaris Bakesbangpol, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Bakesbangpol, Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bappeda, Bagian Ekonomi dan Pembangunan, Bagian Perencanaan Bakesbangpol, serta Tim Verifikasi.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Bakesbangpol Jember, Poerwahjoedi. Dalam arahannya, ia berharap seluruh peserta memberikan masukan konstruktif agar mekanisme pengusulan anggaran bantuan partai politik dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

Poerwahjoedi juga menyampaikan bahwa pada Juli 2026 telah dilakukan koordinasi ke Kabupaten Blitar terkait mekanisme pengusulan anggaran dan penginputan anggaran bantuan partai politik secara langsung melalui aplikasi SIPD.

“Harapannya teman-teman dapat memberikan masukan terhadap mekanisme yang akan diterapkan, sehingga pelaksanaannya nanti dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan dalam proses verifikasi maupun pertanggungjawaban,” ujarnya.

Selanjutnya, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Bakesbangpol Dwi Handarisasi memberikan pengarahan mengenai penerapan sistem aplikasi e-Hibah yang terintegrasi dengan SIPD. Pemanfaatan sistem tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah, khususnya dalam aspek transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan partai politik.

Hasil studi banding ke Kabupaten Blitar menjadi salah satu bahan pembahasan. Dalam mekanisme tersebut, usulan anggaran bantuan partai politik harus diinput melalui aplikasi e-Hibah pada SIPD. Sementara proses verifikasi proposal dilakukan secara bertahap dengan melibatkan unsur perencanaan dan perangkat daerah terkait.

Perwakilan Bappeda, Evi, turut menyampaikan bahwa mekanisme e-Hibah memiliki pola yang hampir sama dengan pengusulan aspirasi masyarakat. Akun pengguna dapat dibuat melalui Bappeda, kemudian setelah akun aktif, pengusulan dapat dilakukan melalui menu usulan pada SIPD sesuai tahapan perencanaan daerah.

Dalam pembahasan teknis dijelaskan, proses pendaftaran akun dilakukan melalui formulir registrasi pada aplikasi SIPD dengan melengkapi sejumlah data, antara lain NPWP, pembuatan kata sandi, serta dokumen pendukung. Setelah akun aktif, pengguna dapat masuk ke menu usulan aspirasi dan memilih kamus usulan yang sesuai, termasuk usulan bantuan keuangan partai politik.

Setiap usulan nantinya melalui proses verifikasi secara berjenjang, mulai dari desa atau kelurahan, kecamatan, mitra perangkat daerah, hingga tahapan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pada proses verifikasi juga disiapkan kolom untuk mencantumkan besaran anggaran yang diusulkan sebagai bahan pengingat dan pertimbangan TAPD.

Apabila usulan telah melalui forum lintas perangkat daerah dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan serta kebutuhan perencanaan, usulan dapat diarahkan untuk masuk dalam Rencana Kerja (Renja) dan diteruskan kepada organisasi perangkat daerah terkait.

Dalam rapat juga ditekankan pentingnya landasan hukum yang kuat sebelum mekanisme bantuan partai politik dimasukkan ke dalam aplikasi e-Hibah. Selain itu, pembukaan akun dapat dilakukan sepanjang tahun, sedangkan proses pengusulan tetap mengikuti tahapan perencanaan dan penganggaran daerah.

Sekretaris Bakesbangpol meminta agar seluruh pihak tidak perlu khawatir terhadap mekanisme tersebut karena pengusulan bantuan hanya akan melibatkan desa atau kelurahan tertentu sesuai domisili partai politik penerima bantuan.

Sementara itu, Inspektorat menekankan pentingnya sosialisasi teknis kepada partai politik. Hal tersebut diperlukan karena penggunaan SIPD menjadi mekanisme baru bagi partai politik, sementara aplikasi tersebut merupakan sistem pemerintahan yang dikembangkan dari tingkat pusat.

Bagian Ekonomi dan Pembangunan juga mendorong agar terdapat persepsi yang sama antara proses perencanaan, pencairan, hingga pertanggungjawaban. Karena itu, seluruh tahapan perlu disosialisasikan secara jelas, termasuk dasar hukum yang menjadi pijakan pelaksanaannya.

Rapat koordinasi tersebut menghasilkan dua kesimpulan utama. Pertama, perlu dilakukan penguatan regulasi sebagai dasar pelaksanaan pengusulan dan pengelolaan bantuan keuangan partai politik melalui e-Hibah/SIPD. Kedua, perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh pihak terkait, khususnya partai politik, agar memahami mekanisme penginputan, verifikasi, pencairan, hingga pertanggungjawaban.

Dengan penguatan regulasi dan pemahaman teknis tersebut, Bakesbangpol Jember berharap tata kelola bantuan keuangan partai politik dapat semakin transparan, tertib administrasi, akuntabel, serta mendukung peningkatan kualitas perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah. (but)

Galeri Foto