Banggar Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Fawait Tegaskan APBD Harus Berdampak bagi Rakyat
- 27 Juni 2026
- Dibaca 36 Kali
Bagikan Via:
Banggar Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Fawait Tegaskan APBD Harus Berdampak bagi Rakyat
JEMBER, 27 JUNI 2026– Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember, Sabtu, 27 Juni 2026, menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Agenda tersebut diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, dilanjutkan laporan Badan Anggaran (Banggar), pengambilan keputusan, serta pidato Bupati Jember, Muhammad Fawait.
Dalam laporan Banggar, DPRD menyatakan pembahasan Raperda telah melalui seluruh tahapan sesuai tata tertib. Secara umum, legislatif menerima pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 dengan sejumlah catatan strategis yang wajib menjadi perhatian pemerintah daerah.
Ketua Badan Anggaran DPRD Jember, Ahmad Halim, menyampaikan realisasi pendapatan daerah mencapai Rp4,33 triliun atau 98,27 persen dari target sebesar Rp4,40 triliun. Sementara realisasi belanja tercatat Rp4,24 triliun atau 85,51 persen dari pagu Rp4,96 triliun.
Dari pelaksanaan APBD tersebut, Kabupaten Jember membukukan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp648,22 miliar. Nilai itu menjadi salah satu perhatian DPRD agar pemerintah mampu meningkatkan efektivitas penyerapan anggaran pada tahun berikutnya.
Banggar juga menyoroti masih belum optimalnya pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak daerah dan retribusi. DPRD mendorong pemerintah menggali potensi pendapatan baru melalui optimalisasi pajak reklame, hotel, restoran, parkir, BPHTB, hingga pemanfaatan aset daerah dan pengembangan ekonomi restoratif.
Selain itu, DPRD meminta pemerintah daerah menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama terkait kekurangan pembayaran pajak, pengelolaan penerimaan kas rumah sakit daerah, serta penegakan sanksi terhadap wajib pajak yang tidak patuh.
Dalam pidatonya setelah persetujuan bersama, Bupati Muhammad Fawait menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas proses pembahasan yang berlangsung konstruktif. Menurutnya, seluruh masukan fraksi maupun Banggar menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah.
Fawait menegaskan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih bukanlah tujuan akhir. Ia menilai ukuran keberhasilan pengelolaan keuangan daerah adalah sejauh mana APBD mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Catatan, kritik, dan rekomendasi DPRD akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan. APBD tidak boleh hanya baik di atas kertas, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tegasnya.
Bupati juga menekankan seluruh perangkat daerah agar meningkatkan disiplin dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan anggaran sehingga program pembangunan berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Jember memiliki landasan hukum untuk melanjutkan penyusunan kebijakan fiskal berikutnya, termasuk memanfaatkan SiLPA sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, dengan tetap memperhatikan rekomendasi DPRD demi peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah. (sar)