logo ppid jember kim
Oleh : Badan Pendapatan Daerah

Bapenda Jember dan Satgas ITR Perluas Penertiban Reklame, Sasar Sejumlah Ruas Jalan di Kecamatan Patrang

  • 11 Agustus 2026
  • Dibaca 4 Kali
Bagikan Via:
bapenda-jember-dan-satgas-itr-perluas-penertiban-reklame-sasar-sejumlah-ruas-jalan-di-kecamatan-patrang-20260811

Bapenda Jember dan Satgas ITR Perluas Penertiban Reklame, Sasar Sejumlah Ruas Jalan di Kecamatan Patrang

JEMBER, 11 AGUSTUS 2026 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember bersama Tim Satgas ITR kembali melaksanakan kegiatan penertiban reklame, baliho, banner, media informasi, pedagang kaki lima (PKL), dan sejenisnya pada hari kedua pelaksanaan penertiban, Selasa (11/8/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Jember dalam mendukung Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) sekaligus menciptakan ruang publik yang lebih tertib, bersih, nyaman, dan tertata.

Penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sinergi lintas sektor tersebut menjadi langkah bersama dalam menjaga ketertiban ruang publik sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar setiap pemasangan reklame maupun media informasi memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Pada hari kedua ini, wilayah penertiban difokuskan di Kecamatan Patrang dengan pembagian menjadi dua tim. Tim 1 menyusuri kawasan Jl. PB Sudirman, Jl. Moch. Serudji, Jl. Slamet Riyadi, Jl. Raksamala, Jl. Srikaya, hingga Jl. Dr. Soebandi. Sementara Tim 2 melakukan penertiban di Jl. Bromo, Jl. Manggar, Jl. Nusa Indah, Jl. Cendrawasih, Jl. Kenanga, Jl. Kaca Piring, Jl. Melati, hingga Jl. Cempaka.

Pembagian rute menjadi dua tim dilakukan untuk memperluas jangkauan kegiatan sekaligus memastikan penertiban dapat berjalan secara efektif di berbagai titik. Petugas melakukan pemantauan dan penertiban terhadap sejumlah reklame, baliho, banner, serta media informasi yang ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan, baik dari sisi lokasi pemasangan maupun aspek perizinannya.

Kepala Sub Bidang Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Jember, Elli Andriyani, SE, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan tata ruang publik yang lebih baik.

“Penertiban ini kami lakukan secara bertahap dan menyasar berbagai wilayah di Jember. Kami ingin memastikan ruang publik tetap tertata, sementara masyarakat dan pelaku usaha juga semakin memahami pentingnya mengikuti aturan dalam pemasangan reklame maupun media informasi,” ujar Elli.

Menurutnya, penertiban bukan hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga menjadi momentum untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Kepatuhan terhadap perizinan, lokasi pemasangan, serta kewajiban pajak daerah menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan reklame yang tertib.

Pelaksanaan hari kedua ini sekaligus menunjukkan konsistensi Pemerintah Kabupaten Jember dalam menjalankan Gerakan Indonesia ASRI secara berkelanjutan. Melalui kolaborasi lintas OPD dan dukungan masyarakat, penataan ruang publik diharapkan dapat terus ditingkatkan sehingga lingkungan perkotaan menjadi semakin Aman, Sehat, Resik, dan Indah.

Gerakan Indonesia ASRI pada akhirnya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan gerakan bersama. Dengan kepatuhan dan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha, Jember diharapkan semakin tertata, nyaman, dan memiliki ruang publik yang mencerminkan wajah kota yang bersih dan indah.(na)

Galeri Foto