Bapenda Jember Melaksanakan Kegiatan Penagihan dan Pendataan Wajib Pajak
- 13 Agustus 2025
- Dibaca 378 Kali
Bagikan Via:
Bapenda Jember Melaksanakan Kegiatan Penagihan dan Pendataan Wajib Pajak
Pada Senin, 11 Agustus 2025, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember turun langsung ke lapangan untuk melaksanakan kegiatan penagihan dan pendataan wajib pajak di tiga titik berbeda: restoran X.O Suki Lippo, Hotel Merdeka, dan reklame Pico Cell. Tim Bapenda, dibantu petugas verifikasi dan administrasi, memulai hari dengan menyasar pelaku usaha restoran dan perhotelan, sekaligus pemasang reklame, dalam upaya memperluas kepatuhan pajak daerah.
Di restoran X.O Suki Lippo, petugas melakukan pendekatan persuasif kepada pihak manajemen; mereka menjelaskan bahwa pendaftaran dan pembayaran pajak kini lebih mudah melalui sistem digital. Tim juga mendistribusikan formulir pendaftaran dan berjanji memberikan bantuan teknis agar pelaporan bisa tepat waktu. Selanjutnya, di Hotel Merdeka, pendataan dilakukan kepada pihak resepsionis dan bagian administrasi; tim Bapenda memperlihatkan prosedur SKPD dan cara melaporkan omset secara benar agar terhindar dari sanksi administrasi.
Sementara itu, di lokasi reklame milik Pico Cell, petugas memasang banner edukatif singkat di sekitar reklame serta mengajak pemilik atau penanggung jawab langsung berdialog mengenai kewajiban pajak reklame. Mereka menekankan bahwa penghasilan reklame yang tidak terlapor dapat memicu penagihan bertahap melalui surat tagihan I dan II, hingga potensi pelimpahan atau penindakan.
Melalui pendekatan humanis, edukasi langsung, dan penyediaan layanan digital, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak, sekaligus menjadikan wajib pajak lebih percaya dan terpacu untuk taat, sehingga penerimaan asli daerah (PAD) dapat meningkat. Bapenda Jember berharap strategi ini memberi efek berkelanjutan: pelaku usaha lebih aktif mendaftar dan mematuhi prosedur, serta tim Bapenda mendapat data valid untuk pengelolaan pajak yang lebih efektif.