logo ppid jember kim
Oleh : Satuan Polisi Pamong Praja

Operasi Gabungan Berhasil Amankan 10.304 Batang Rokok Ilegal di Bangsalsari dan Panti

  • 02 Juni 2026
  • Dibaca 120 Kali
Bagikan Via:
operasi-gabungan-berhasil-amankan-10304-batang-rokok-ilegal-di-bangsalsari-dan-panti-20260603

Operasi Gabungan Berhasil Amankan 10.304 Batang Rokok Ilegal di Bangsalsari dan Panti

JEMBER, 02 JUNI 2026 - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember bersama Bea Cukai, TNI, dan Polri kembali melaksanakan operasi gabungan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jember. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Operasi gabungan dilaksanakan di dua wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Bangsalsari dan Kecamatan Panti. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah toko, kios, warung, dan tempat usaha yang diduga menjual rokok tanpa dilekati pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

Dari hasil operasi di Kecamatan Bangsalsari, tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 170 bungkus rokok ilegal dengan jumlah keseluruhan 3.276 batang. Sementara itu, pada operasi yang dilaksanakan di Kecamatan Panti, petugas mengamankan 352 bungkus rokok ilegal dengan total 7.029 batang.

Secara keseluruhan, operasi gabungan tersebut berhasil mengamankan 522 bungkus rokok ilegal dengan jumlah 10.304 batang yang selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku oleh pihak berwenang.

Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pedagang dan masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta dampak negatif yang ditimbulkan terhadap penerimaan negara. Petugas turut mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli produk hasil tembakau dan memastikan bahwa rokok yang dibeli memiliki pita cukai resmi.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Jember, Roby Cahyadi, S.STP., mengatakan bahwa operasi bersama ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program nasional pemberantasan rokok ilegal.

“Operasi gabungan ini merupakan langkah nyata sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai, TNI, dan Polri dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jember. Selain melakukan penindakan, kami juga terus mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha agar memahami pentingnya mematuhi ketentuan di bidang cukai,” ujarnya, Selasa 02 Juni 2026.

Pemerintah Kabupaten Jember melalui Satpol PP bersama Bea Cukai dan unsur aparat penegak hukum lainnya mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan produk rokok yang tidak sesuai ketentuan.

Upaya bersama tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan usaha yang sehat sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Galeri Foto