Bapenda Jember Tertibkan Reklame Tidak Berizin untuk Optimalkan Pajak Daerah
- 22 Juni 2026
- Dibaca 13 Kali
Bagikan Via:
Bapenda Jember Tertibkan Reklame Tidak Berizin untuk Optimalkan Pajak Daerah
JEMBER, 22 JUNI 2026 – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember terus memperkuat pengawasan dan penegakan kepatuhan pajak daerah dengan melakukan penertiban reklame yang tidak memiliki izin, telah habis masa izinnya, maupun belum memenuhi kewajiban perpajakan. Kegiatan penertiban dilaksanakan di sepanjang Jalan Karimata hingga Jalan Riau, Kabupaten Jember.
Penertiban dilakukan oleh Tim Pengendalian Bapenda Kabupaten Jember dengan menyasar berbagai jenis media promosi, seperti banner, spanduk, dan reklame yang terpasang di sejumlah titik strategis. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pendataan, pengecekan legalitas perizinan, hingga penurunan langsung reklame yang terbukti melanggar ketentuan.
Kepala Sub Bidang Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Kabupaten Jember, Ibu Elli, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
“Penertiban ini kami lakukan untuk memastikan seluruh penyelenggara reklame telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Reklame yang masa izinnya telah habis, tidak memiliki izin, atau belum memenuhi kewajiban pajak akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan reklame yang tidak sesuai aturan tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan daerah, tetapi juga dapat mengganggu estetika kota, ketertiban umum, serta keselamatan pengguna jalan. Oleh karena itu, penertiban dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya penataan ruang publik yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
Selama kegiatan berlangsung, petugas menyisir sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi pemasangan reklame liar maupun reklame yang telah habis masa berlaku izinnya. Penertiban dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan petugas dan masyarakat mengingat sebagian besar reklame berada di kawasan lalu lintas yang cukup padat.
Selain sebagai langkah penegakan aturan, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dan penyelenggara reklame agar senantiasa mematuhi ketentuan perizinan serta memenuhi kewajiban perpajakan daerah tepat waktu. Bapenda berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang masih mengabaikan aturan yang berlaku.
Bapenda Kabupaten Jember mengimbau seluruh pelaku usaha dan penyelenggara reklame untuk secara aktif memperbarui izin serta melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan. Ke depan, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara rutin guna memastikan terciptanya ketertiban penyelenggaraan reklame sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah untuk pembangunan Kabupaten Jember.
Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Jember berharap dapat mewujudkan tata kota yang lebih tertata, indah, dan berdaya saing, sekaligus meningkatkan kontribusi pajak daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.(na)