Bayar Tepat Waktu, Hindari Denda dan Sanksi
- 08 September 2025
- Dibaca 754 Kali
Bagikan Via:
Bayar Tepat Waktu, Hindari Denda dan Sanksi
JEMBER – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pandalungan Jember kembali mengingatkan seluruh pelanggan untuk memperhatikan periode pembayaran tagihan air bersih. Pembayaran sebaiknya dilakukan setiap bulannya paling lambat tanggal 20 untuk menghindari denda dan sanksi.
Perumdam Tirta Pandalungan telah menetapkan aturan dan sanksi bagi pelanggan yang telat membayar. Sebagai berikut:
Terlambat lebih dari tanggal 20: Dikenakan denda sebesar Rp5.000.
Terlambat lebih dari 2 bulan berturut-turut (hingga melewati tanggal 20): Dikenakan denda Rp5.000 per bulan, ditambah sanksi sebesar Rp20.000.
Terlambat lebih dari 5 bulan berturut-turut (hingga melewati tanggal 20): Dikenakan denda Rp5.000 per bulan, ditambah sanksi sebesar Rp350.000.
Terlambat lebih dari 11 bulan berturut-turut (hingga melewati tanggal 20): Dikenakan denda Rp5.000 per bulan, ditambah sanksi sebesar Rp1.500.000.
Untuk itu, Perumdam Tirta Pandalungan menghimbau agar pelanggan membayar tagihan secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 20. Pembayaran yang tepat waktu tidak hanya menghindarkan pelanggan dari denda dan sanksi, tetapi juga mendukung kelancaran operasional dan peningkatan layanan air bersih di Jember.
Pilihan Pembayaran yang Mudah dan Fleksibel
Perumdam Tirta Pandalungan menyediakan berbagai metode pembayaran untuk kemudahan pelanggan, baik secara offline maupun online.
Pembayaran Offline:
Loket Kantor Perumdam Tirta Pandalungan Jember:
Jl. Trunojoyo, 73 Jember
Jam operasional: Senin - Kamis (08.00-15.00 WIB), Jumat (08.00-13.30 WIB).
Loket MPP (Mall Pelayanan Publik):
Jl. Gajahmada, 206 Jember.
Jam operasional: Senin - Jumat (08:00 – 14:30 WIB)
Pembayaran Online (PPOB):
Perbankan: ATM dan mobile banking Bank Jatim, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BSI, dan lainnya.
Gerai Modern dan Loket: Kantor Pos, Indomaret.
Dompet Digital: OVO, Shopee, Tokopedia, Gopay.
Informasi Tagihan dan Layanan Pelanggan
Pelanggan yang ingin mengetahui jumlah tagihan air dapat mengakses informasi melalui beberapa kanal resmi:
Situs web: tirtapandalungan.com/tagihan
WhatsApp Center: 0822 4582 4282
Media sosial Instagram: @perumdamtirtapandalungan
Dengan berbagai kemudahan yang disediakan, diharapkan pelanggan tidak mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran tepat waktu. Bayar tagihan tepat waktu, nikmati layanan air bersih tanpa khawatir denda.