Bentangkan Spanduk Ucapan Terima Kasih kepada Presiden dan Bupati, Ribuan PPPK PW Jember Terima SK Perpanjangan di Depan Men PAN RB
- 27 Oktober 2026
- Dibaca 59 Kali
Bagikan Via:
Bentangkan Spanduk Ucapan Terima Kasih kepada Presiden dan Bupati, Ribuan PPPK PW Jember Terima SK Perpanjangan di Depan Men PAN RB
JEMBER, 27 OKTOBER 2026 - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember berkumpul di GOR PKPSO Kaliwates, Jember, beberapa diantaranya membentangkan spanduk ucapan terima kasih kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Bupati Jember, Dr. Muhammad Fawati, S.E., M.Sc.
Bentangan spanduk dari berbagai ukuran ini, sebagai wujud syukur atas perpanjangan SK PPPK Paruh Waktu yang diberikan oleh Bupati Jember, Gus Fawait, di depan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN RB), Rini Widiawati pada Senin, 26 Oktober 2026.
Penyerahan SK Perpanjangan status PPPK Paruh Waktu ini, juga dihadiri oleh anggota Komisi II DPR RI, Dirjen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional, baik dari Pusat, maupun Perwakilan Propinsi Jawa Timur.
Bupati Jember, Dr. Muhammad Fawait, S.E., M.Sc., dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa Kabupaten Jember, meski dengan keterbatasan finansial, namun sebagai wujud komitmennya, tidak memutus kontrak PPPK Paruh Waktu.
"Kami sejak awal sudah komitmen, bahwa kami tidak merumahkan atau memutus kontrak satu pun dari PPPK Paruh Waktu, semua hari ini menerima SK Perpanjangan, dan ini bisa di buktikan," ujar Bupati Jember, Gus Fawait.
Sedangkan Muhammad Khozin, selaku Anggota Komisi II DPR RI, mengapresiasi kepiawaian Bupati Jember dalam mempertahankan PPPK ditengah keterbatasan finansial, namun tetap bisa menjalankan layanan program dasar kepada masyarakat, seperti pendidikan dan kesehatan.
"Banyak daerah yang memutus PPPK karena kondisi keterbatasan finansial, sedangkan kami melihat, Gus Fawait sebagai Bupati Jember, mampu mempertahankan PPPK, meski kondisi finansial terbatas, tapi kebutuhan belanja gaji untuk PPPK, tetap sesuai dengan regulasi pemerintah, dimana belanja gaji pegawai tidak lebih dari 30 persen," ujar Gus Khozin.
Gus Khozin juga menyampaikan, bahwa saat ini Komisi II DPR RI sedang menggodok peraturan kepegawaian, dimana nantinya, ASN adalah dua komponen antara PNS dan PPPK, keduanya akan setara, dan memiliki hak dan kesejahteraan yang sama.
Sementara Men PAN RB, Rini Widiawati menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh PPPK di Kabupaten Jember, yang telah membantu pemerintah dalam pendataan Desil I, dimana hasil dari pendataan, indeks layanan publik di Kabupaten Jember berhasil naik dari 4,26 di tahun 2024, naik menjadi 4,68 di tahun 2025.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada PPPK Jember yang telah membantu pemerintah dalam pendataan Desil I, dimana berkat pendataan ini, indeks layanan publik, di Jember khususnya, naik dari 4,26 di tahun 2024 menjadi 4,68 ditahun 2025, tentu ini sangat membantu pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat," ujarnya. (al)