logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Ambulu

Berikan Pelayanan Inklusif, Kecamatan Ambulu Fasilitasi Perekaman e-KTP bagi Lansia dengan Keterbatasan Mental di Desa Sabrang

  • 04 November 2026
  • Dibaca 7 Kali
Bagikan Via:
berikan-pelayanan-inklusif-kecamatan-ambulu-fasilitasi-perekaman-e-ktp-bagi-lansia-dengan-keterbatasan-mental-di-desa-sabrang-20261104

Berikan Pelayanan Inklusif, Kecamatan Ambulu Fasilitasi Perekaman e-KTP bagi Lansia dengan Keterbatasan Mental di Desa Sabrang

AMBULU – Pemerintah Kecamatan Ambulu terus berupaya menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Salah satu bentuk nyata komitmen tersebut diwujudkan melalui pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi seorang warga lanjut usia (lansia) yang memiliki keterbatasan mental di Dusun Kebonsari, Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu, pada Rabu (4/11/2026).

Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan hak yang sama untuk memiliki dokumen kependudukan, tanpa terkendala kondisi fisik, usia, maupun keterbatasan yang dimiliki.

Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan pendampingan dan melakukan proses perekaman dengan menyesuaikan kondisi warga bersangkutan. Pendekatan tersebut dilakukan agar pelayanan dapat berlangsung dengan nyaman, humanis, serta tetap memperhatikan kebutuhan dan kondisi masyarakat yang dilayani.

Perekaman e-KTP memiliki arti penting karena dokumen kependudukan merupakan identitas resmi warga negara yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi pemerintahan maupun mengakses pelayanan publik. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses pelayanan secara langsung di kantor kecamatan.

Camat Ambulu, Fahrul Asrori, S.H., menyampaikan bahwa pelayanan administrasi kependudukan harus dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga lanjut usia maupun masyarakat yang memiliki keterbatasan khusus.

"Pada prinsipnya, setiap warga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan. Kondisi usia maupun keterbatasan yang dimiliki seseorang tidak boleh menjadi penghalang untuk memperoleh dokumen identitas. Karena itu, kami berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, humanis, dan menyesuaikan kebutuhan masyarakat," ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah harus hadir memberikan kemudahan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan perhatian dan pendampingan lebih dalam mengakses pelayanan publik. Untuk itu, koordinasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan petugas pelayanan terus diperlukan agar kebutuhan administrasi masyarakat dapat teridentifikasi dan ditangani dengan baik.

Melalui pelayanan tersebut, Pemerintah Kecamatan Ambulu berharap tidak ada warga yang tertinggal dalam kepemilikan dokumen administrasi kependudukan. Upaya ini sekaligus menjadi bentuk komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, merata, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Pelayanan jemput bola seperti ini diharapkan dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, sehingga masyarakat yang memiliki keterbatasan akses tetap mendapatkan hak pelayanan yang sama sebagaimana warga lainnya.

Karena setiap warga berhak mendapatkan pelayanan, tanpa terkecuali.

Jember Baru, Jember Maju.

(Hen)

Galeri Foto