PELAKSANAAN KEGIATAN TERA ULANG UTTP DI PASAR TANJUNG OLEH UPTD METROLOGI LEGAL DINAS KOPERASI, UKM, DAN PERDAGANGAN
- 16 September 2026
- Dibaca 25 Kali
Bagikan Via:
PELAKSANAAN KEGIATAN TERA ULANG UTTP DI PASAR TANJUNG OLEH UPTD METROLOGI LEGAL DINAS KOPERASI, UKM, DAN PERDAGANGAN
UPTD Metrologi Legal - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Jember pada tanggal 15-16 September 2026 melaksanakan kegiatan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Tanjung, Kecamatan Kaliwates. Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Pasar Tanjung sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat setiap harinya mempertemukan banyak pedagang dan konsumen dengan berbagai transaksi. Antusiasme pedagang terhadap kegiatan tera ulang di pasar ini cukup tinggi. Banyak pedagang membawa timbangan mereka untuk diuji oleh petugas. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran bahwa tera ulang tidak sekadar kewajiban administratif, melainkan juga bentuk tanggung jawab pedagang dalam menjaga kepercayaan konsumen.
Alat UTTP yang dominan digunakan oleh para pedagang di Pasar Tanjung adalah timbangan meja, timbangan elektronik, dan timbangan sentisimal. Dalam pelaksanaan tera ulang, UPTD Metrologi Legal Kabupaten Jember memanfaatkan berbagai peralatan standar yang telah memenuhi persyaratan teknis sebagai acuan pengujian. Peralatan tersebut digunakan menguji alat UTTP yang dimiliki pedagang, apakah masih memenuhi syarat teknis atau perlu dilakukan perbaikan. Adapun peralatan standar yang digunakan antara lain anak timbangan kelas M1 dan M2 untuk pengujian timbangan meja, serta timbangan elektronik kelas III untuk menguji anak timbangan.
Proses tera ulang dilakukan secara profesional oleh UPTD Metrologi Legal Kabupaten Jember dengan menggunakan standar uji yang telah ditentukan. Dalam hal pengujian tera ulang UPTD Metrologi Legal mengacu pada keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Nomor 240 Tahun 2023 tentang syarat teknis timbangan bukan otomatis. Timbangan yang dinyatakan sah langsung diberi cap tanda tera, sementara yang tidak lolos uji tera ulang pedagang diberikan arahan untuk segera diganti atau diperbaiki dan tidak digunakan untuk transaksi perdagangan. Dari hasil kegiatan tera ulang diperoleh hasil sebagai berikut:
1. 32 unit timbangan meja beserta 182 unit (37 set) anak timbangan dengan komoditas:
a. 8 unit digunakan untuk dagangan jenis peracangan
b. 3 unit digunakan untuk menjual sayuran
c. 2 unit digunakan untuk menjual bumbu dapur
d. 2 unit digunakan untuk menjual cabai
e. 6 unit digunakan untuk menjual daging sapi
f. 4 unit digunakan untuk menjual daging ayam
g. 2 unit digunakan untuk menjual daging kambing
h. 1 unit digunakan untuk menjual ikan segar
i. 2 unit digunakan untuk menjual ikan asin
j. 1 unit digunakan untuk menjual buah
k. 1 unit digunakan untuk menjual dagangan lainnya
2. 22 unit timbangan elektronik dengan komoditas:
a. 4 unit digunakan untuk menjual dagangan jenis peracangan
b. 8 unit digunakan untuk menjual bumbu dapur
c. 3 unit digunakan untuk menjual cabai
d. 3 unit digunakan untuk menjual daging sapi
e. 2 unit digunakan untuk menjual daging ayam
f. 1 unit digunakan untuk menjual ikan asin
g. 1 unit digunakan untuk menjual buah
3. 2 unit timbangan sentisimal dengan komoditas:
a. 1 unit digunakan untuk menjual sayuran
b. 1 unit digunakan untuk menjual bumbu dapur
Berdasarkan hasil pengujian dapat disimpulkan bahwa 31 unit timbangan meja dengan 179 unit anak timbangan, 19 timbangan elektronik, 2 timbangan sentisimal dinyatakan SAH, sedangkan 1 unit timbangan meja serta 3 unit timbangan elektronik disarankan untuk dilakukan perbaikan dan 3 unit anak timbangan dinyatakan BATAL. Dengan terselenggaranya kegiatan tera ulang ini, diharapkan pasar tradisional di Kabupaten Jember dapat menjadi contoh penerapan tertib ukur yang baik.