logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Wuluhan

Bikin KTP Tanpa Ribet di Wuluhan, Program Peta Cinta Permudah Layanan Adminduk

  • 31 Maret 2026
  • Dibaca 320 Kali
Bagikan Via:
bikin-ktp-tanpa-ribet-di-wuluhan-program-peta-cinta-permudah-layanan-adminduk-20260331

Bikin KTP Tanpa Ribet di Wuluhan, Program Peta Cinta Permudah Layanan Adminduk

JEMBER, 31 MARET 2026 – Warga Kecamatan Wuluhan kini tak perlu lagi menempuh jarak jauh untuk mengurus kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Melalui program Peta Cinta (Pelayanan Tuntas Cetak KTP di Kecamatan), Pemerintah Kabupaten Jember menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat.

Program yang mulai diluncurkan pada awal 2026 tersebut menjadi inovasi dalam mendekatkan pelayanan publik. Warga dapat melakukan perekaman hingga pencetakan KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA) langsung di kantor kecamatan, tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di tingkat kabupaten.

Menurut Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Wuluhan, Umi Nurianah, S.Sos., layanan ini dirancang untuk mengurangi antrean panjang sekaligus mempercepat proses administrasi. Selain itu, pemerintah juga menyediakan layanan jemput bola bagi warga lanjut usia (lansia) maupun penyandang disabilitas yang mengalami keterbatasan mobilitas.

“Program ini memudahkan masyarakat karena seluruh proses bisa dilakukan di kecamatan. Kami juga berupaya menjangkau warga yang tidak bisa datang langsung melalui layanan jemput bola,” ujarnya, Selasa 31 Maret 2026.

Untuk pembuatan KTP-el baru, persyaratannya cukup sederhana. Warga hanya perlu membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Kecamatan Wuluhan. Selanjutnya, pemohon yang telah berusia 17 tahun atau belum pernah melakukan perekaman akan menjalani proses perekaman data biometrik.

Sementara itu, bagi warga yang ingin melakukan revisi data atau mengganti KTP yang rusak, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui. Pertama, pemohon mengajukan permohonan ke kantor desa setempat dengan membawa fotokopi KK dan KTP asli. Setelah itu, data akan diinput oleh operator desa melalui sistem layanan administrasi kependudukan.

Tahap berikutnya, pemohon akan menerima bukti pengajuan sebagai dasar proses lanjutan. Setelah proses administrasi selesai, pencetakan KTP-el dilakukan di kantor kecamatan dengan estimasi waktu sekitar empat hingga lima hari kerja, tidak termasuk hari libur Sabtu dan Minggu.

Dengan adanya program Peta Cinta, Pemerintah Kabupaten Jember berharap pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan semakin efektif dan efisien. Warga pun diimbau untuk memanfaatkan layanan ini secara optimal guna memastikan data kependudukan tetap akurat dan mutakhir. (riz)

Galeri Foto