BIMBINGAN TEKNIS KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA PEMILU TAHUN 2024
- 29 Januari 2024
- Dibaca 4220 Kali
Bagikan Via:
BIMBINGAN TEKNIS KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA PEMILU TAHUN 2024
Pada hari ini, Minggu tanggal 28 Januari 2024 dilaksanakannya Bimbingan Teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Pendopo Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari. Kegiatan Bimbingan Teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tahun 2024 di kelurahan Wirolegi ini dibagi dua sesi mengingat jumlah peserta Kelompok Penyelenggara Pemungutasn Suara (KPPS) di Kelurahan Wirolegi cukup banyak yang terbagi didalam 43 TPS tiap-tiap TPS berangota 7 orang. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang mengikuti Bimbingan Teknis Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) hanya satu orang per KPPS. Dalam hal ini hadir PPK Kecamatan Sumbersari, dan Ketua PPS dan anggota Kelurahan Wirolegi, dan juga hadir Sekretaris PPS Kelurahan Wirolegi. Pemilu kali ini memang sudah makin membiasakan masyarakat dalam melakukan pemilu, namun jangan terlena mengingat saat ini ada perubahan yang cukup prinsip mengenai mekanisme dan sensitifitas kepentingan. Karena itu dituntut ketekunan dan ketelitian dari KPPS dalam rekapitulasi. Tujuan Bimtek KPPS Pemilu 2024 adalah untuk memberikan edukasi terkait proses pencoblosan hingga perhitungan suara pemilu tahun 2024 dan juga meningkatkan kualitas pelayanan kepada pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS. Tugas pokok KPPS adalah mengawasi dan melaksanakan proses pemungutan suara secara tertib, jujur, dan adil. Dalam hal ini, KPPS memainkan peran penting dalam menjaga integritas dan keabsahan hasil suara. Beberapa tugas utama KPPS antara lain: Persiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS), Memastikan TPS terdaftar dan siap digunakan. Menyiapkan surat suara, kotak suara, dan perlengkapan lainnya. Pendataan Pemilih: Mencocokkan data pemilih dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Memberikan keterangan pemilih dan mencatat kehadiran. Pendistribusian Surat Suara: Memberikan surat suara kepada pemilih sesuai dengan yang tercatat di DPT. Pemungutan Suara: Memastikan pemilih memberikan suaranya secara rahasia dan bebas. Mengawasi proses penghitungan suara. Penghitungan Suara: Mengumpulkan, menghitung, dan mencatat hasil suara di TPS. Menyusun berita acara penghitungan suara. Perhitungan suara merupakan tahap penting dalam pemilihan umum. KPPS harus memahami dengan baik prosedur perhitungan untuk menghasilkan data yang valid dan transparan. Beberapa langkah perhitungan suara yang perlu diperhatikan antara lain: Pembukaan Kotak Suara: Membuka kotak suara secara terbuka di hadapan saksi-saksi. Penghitungan Surat Suara: Menghitung jumlah surat suara yang sah dan tidak sah. Memisahkan surat suara berdasarkan calon atau partai politik. Pengisian Berita Acara: Menyusun berita acara penghitungan suara sesuai format yang ditentukan. Mencatat jumlah suara untuk setiap calon atau partai politik. Penyampaian Hasil Pemungutan Suara: Menyampaikan hasil penghitungan suara kepada instansi terkait sesuai jadwal yang ditetapkan. Dengan dilaksanakan Bimtek KPPS ini dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang tugas dan fungsi mereka dalam menjalankan proses pemilihan umum tahun 2024.