Penguatan Kapasitas RT/RW Kelurahan Kaliwates Dalam Mewujudkan Pelayanan Publik Yang Berkualitas
- 04 Juni 2026
- Dibaca 7 Kali
Bagikan Via:
Penguatan Kapasitas RT/RW Kelurahan Kaliwates Dalam Mewujudkan Pelayanan Publik Yang Berkualitas
JEMBER, 4 JUNI 2026 – Pemerintah terus berupaya meningkatkan kapasitas dan pemahaman para pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan pembinaan RT/RW yang dilaksanakan di Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Kegiatan ini diikuti oleh para pengurus RT dan RW setempat dengan tujuan memperkuat pemahaman mengenai sejarah, tugas dan fungsi, serta regulasi terbaru yang mengatur keberadaan RT dan RW dalam sistem pemerintahan.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Jember, RACHMAN HIDAYAT, S.Sos, menyampaikan materi secara komprehensif mulai dari sejarah terbentuknya RT dan RW di Indonesia hingga perkembangan regulasi yang menjadi landasan hukum pelaksanaan tugas mereka saat ini.
Dalam pemaparannya, Rachman Hidayat, S.Sos. menjelaskan bahwa, "RT dan RW merupakan lembaga kemasyarakatan yang memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat lingkungan". Keberadaan RT dan RW telah menjadi bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat karena menjadi penghubung antara pemerintah dengan warga dalam berbagai aspek pelayanan publik.
Materi pembinaan diawali dengan pembahasan mengenai sejarah RT dan RW yang telah berkembang sejak masa sebelum kemerdekaan hingga saat ini. Seiring perkembangan zaman, peran RT dan RW tidak hanya terbatas pada pengelolaan lingkungan, tetapi juga menjadi mitra pemerintah dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Selain membahas aspek historis, kegiatan ini juga memberikan pemahaman mendalam mengenai tugas pokok dan fungsi RT/RW. Sebagai lembaga yang paling dekat dengan masyarakat, RT dan RW memiliki tanggung jawab dalam membantu administrasi kependudukan, pendataan warga, menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta menggerakkan partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan sosial dan pembangunan.
Pada sesi regulasi, peserta mendapatkan penjelasan mengenai berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur keberadaan RT dan RW. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi dasar keberadaan lembaga kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi lembaga kemasyarakatan termasuk RT dan RW.
Tidak hanya itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan digitalisasi pelayanan publik. Pengurus RT dan RW diharapkan mampu mengikuti perkembangan sistem administrasi modern sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih cepat, efektif, dan akurat.
Kegiatan pembinaan yang berlangsung di Kelurahan Kaliwates ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Melalui pemahaman yang baik terhadap tugas, fungsi, serta regulasi yang berlaku, para pengurus RT dan RW diharapkan dapat menjalankan perannya secara optimal dalam mendukung program-program pemerintah sekaligus menjadi penggerak partisipasi masyarakat di lingkungannya masing-masing.
Dengan adanya pembinaan ini, Pemerintah Kabupaten Jember berharap para pengurus RT dan RW semakin memahami posisi dan tanggung jawabnya sebagai ujung tombak pelayanan publik. Keberadaan RT dan RW yang profesional, aktif, dan memahami regulasi akan menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga kerukunan dan ketertiban di lingkungan warga. (Zee)