BKPSDM Jember Ingatkan Pengumpulan Berkas Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu
- 16 September 2026
- Dibaca 22 Kali
Bagikan Via:
BKPSDM Jember Ingatkan Pengumpulan Berkas Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu
JEMBER, 16 SEPTEMBER 2026 – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember kembali mengingatkan seluruh perangkat daerah terkait pengumpulan berkas Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW).
Imbauan tersebut disampaikan melalui konten informasi yang dipublikasikan di media resmi BKPSDM Kabupaten Jember pada Rabu, 16 September 2026. Konten ini menjadi sarana penyampaian informasi kepada perangkat daerah sekaligus membantu memastikan tahapan administrasi Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan.
Pengumpulan berkas Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu berlangsung mulai 14 hingga 21 September 2026. Seluruh perangkat daerah diminta segera memastikan kelengkapan berkas dan menyampaikannya kepada BKPSDM Kabupaten Jember dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Kabupaten Jember, Adhy Widyanto, S.Sos., berharap seluruh berkas dari perangkat daerah dapat segera diterima oleh BKPSDM.
“Kami berharap seluruh berkas Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu sudah terkirim ke BKPSDM Kabupaten Jember. Terutama dinas-dinas besar, kami harapkan segera mengumpulkan berkasnya ke BKPSDM agar proses Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan,” ujar Adhy.
Menurut Adhy, percepatan pengumpulan berkas diperlukan agar proses administrasi dapat berjalan secara tertib dan tidak terkendala oleh keterlambatan penyampaian dokumen dari perangkat daerah.
Melalui publikasi informasi di media resmi, BKPSDM Kabupaten Jember mengajak seluruh perangkat daerah untuk mencermati informasi yang disampaikan dan segera menindaklanjuti pengumpulan berkas sesuai jadwal.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran seluruh tahapan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, sekaligus memastikan proses administrasi berjalan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (dik)