BPBJ Jember Paparkan Proses Bisnis Mini Kompetisi
- 16 Agustus 2026
- Dibaca 8 Kali
Bagikan Via:
BPBJ Jember Paparkan Proses Bisnis Mini Kompetisi
JEMBER, MINGGU 16 AGUSTUS 2026, – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Jember terus memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah agar berjalan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan rapat pembahasan dan pemahaman proses bisnis Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) metode Mini Kompetisi yang diselenggarakan di Aula Inspektorat Kabupaten Jember pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB ini diinisiasi sebagai langkah strategis dalam rangka mempersiapkan penugasan Probity Audit atas proses bisnis PBJ metode Mini Kompetisi. Pertemuan ini dihadiri secara langsung oleh Tim Probity Audit dari Inspektorat Kabupaten Jember. Sinergi antara BPBJ dan Inspektorat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memastikan seluruh tahapan mini kompetisi, khususnya pada Katalog Elektronik (e-katalog), memiliki fondasi pengawasan internal yang kuat.
Hadir sebagai narasumber tunggal dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Arif Budianto, memaparkan secara rinci petunjuk teknis dan dinamika pelaksanaan mini kompetisi. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai aspek krusial mulai dari penetapan metode dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kriteria efisiensi dan efektivitas untuk pekerjaan konstruksi, syarat minimal dua penawar, hingga batasan nilai paket yang menentukan apakah paket dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan atau PPK. Selain itu, dibahas pula kewajiban analisis harga apabila penawaran penyedia berada di bawah 80% dari nilai HPS/pagu anggaran.
Di sela-sela pemaparannya mengenai aspek teknis dan pentingnya sinergi pengawasan, Arif Budiantomenekankan komitmen BPBJ Jember dalam mengawal efektivitas belanja daerah melalui metode mini kompetisi ini.
"Pemahaman proses bisnis mini kompetisi ini sangat penting diselaraskan bersama Tim Probity Audit Inspektorat untuk memastikan bahwa pelaksanaan e-purchasing di Kabupaten Jember berjalan sesuai aturan dan transparan. Meskipun e-Purchasing menjadi prioritas dan penetapan metodenya merupakan diskresi PPK berdasarkan pertimbangan efisiensi serta efektivitas, ketelitian dalam proses evaluasi—seperti analisis harga untuk penawaran di bawah 80% HPS—harus tetap dijaga dengan ketat. Melalui pendampingan audit sejak dini, kita berharap seluruh proses pengadaan barang dan jasa dapat terhindar dari risiko administratif maupun hukum," tegas Arif Budianto.
Dengan terlaksananya rapat ini, Inspektorat Kabupaten Jember memiliki gambaran komprehensif mengenai alur kerja dan titik rawan dalam proses bisnis mini kompetisi. Sinergi antara BPBJ dan pengawas internal daerah ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya tata kelola keuangan Pemkab Jember yang bersih, akuntabel, dan berdaya guna bagi masyarakat. (ily)