BPKAD Jember Rampungkan Rekonsiliasi Aset Pascaperubahan SOTK, Jadi Fondasi Penyusunan LKPD 2026
- 11 Juni 2026
- Dibaca 25 Kali
Bagikan Via:
BPKAD Jember Rampungkan Rekonsiliasi Aset Pascaperubahan SOTK, Jadi Fondasi Penyusunan LKPD 2026
JEMBER, 11 JUNI 2026 – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember merampungkan rangkaian Rekonsiliasi Data Aset Tetap Audited Tahun 2025 dan Saldo Awal Tahun 2026 bagi perangkat daerah yang terdampak perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Penyelesaian rekonsiliasi ini menjadi langkah strategis dalam menyiapkan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jember Tahun 2026.
Tahapan akhir rekonsiliasi dilaksanakan pada 08 Juni 2026 di Ruang Rapat BPKAD Kabupaten Jember dengan melibatkan Kecamatan Kaliwates beserta seluruh kelurahan di wilayah kerjanya. Kegiatan tersebut sekaligus menandai berakhirnya proses penyesuaian data aset pasca perubahan kelembagaan di sejumlah perangkat daerah.
Rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian data aset tetap yang mengalami perpindahan kewenangan akibat perubahan SOTK. Selain itu, proses ini juga bertujuan menjamin tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sehingga seluruh aset pemerintah daerah tercatat secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peserta yang terdiri atas pengurus barang dan pengelola aset dari Kecamatan Kaliwates serta seluruh kelurahan melakukan pencocokan dan verifikasi data berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB), Berita Acara Serah Terima (BAST), serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan perpindahan aset.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Jember, Ririn Yuli Astutik, S.Sos., mengatakan bahwa rekonsiliasi aset merupakan tahapan penting untuk memastikan validitas data yang akan menjadi dasar penyusunan laporan keuangan daerah.
“Rekonsiliasi ini bukan sekadar mencocokkan data administrasi, tetapi juga memastikan setiap aset yang berpindah akibat perubahan SOTK memiliki dasar pencatatan yang jelas dan valid. Dengan data yang akurat, pemerintah daerah dapat menyusun laporan keuangan yang lebih berkualitas, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, dikutip Kamis, 11 Juni 2026.
Menurut Ririn, keterlibatan aktif perangkat daerah menjadi faktor penting dalam keberhasilan proses rekonsiliasi. Melalui koordinasi yang baik antara organisasi perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan, berbagai perbedaan data maupun kendala administratif dapat diselesaikan secara efektif.
“Kami mengapresiasi komitmen seluruh peserta yang telah menyiapkan dokumen secara lengkap. Sinergi ini menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, efektif, dan mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah,” tambahnya.
Dengan rampungnya rekonsiliasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember kini memiliki basis data aset yang lebih valid dan terintegrasi sebagai pijakan penyusunan saldo awal aset Tahun 2026. Hasil rekonsiliasi juga diharapkan memperkuat pengelolaan Barang Milik Daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel serta mendukung peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah yang berorientasi pada pelayanan publik.