BPKAD Jember Sosialisasikan Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
- 22 Juli 2026
- Dibaca 53 Kali
Bagikan Via:
BPKAD Jember Sosialisasikan Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
JEMBER, 22 JULI 2026 – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember menggelar kegiatan penyampaian informasi mengenai perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) angkatan tahun 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 21 Juli 2026, pukul 12.00 WIB.
Kegiatan ini ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara berstatus PPPK Paruh Waktu angkatan tahun 2025 di lingkungan BPKAD Kabupaten Jember. Kehadiran seluruh pegawai dinilai penting agar informasi mengenai mekanisme, persyaratan, dan tahapan perpanjangan kontrak kerja dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahan dalam proses administrasi kepegawaian.
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BPKAD Kabupaten Jember, Audi Ryan Setiawan, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian informasi kepada para PPPK Paruh Waktu terkait keberlanjutan kontrak kerja mereka.
“Seluruh PPPK Paruh Waktu angkatan tahun 2025 diharapkan hadir dan mengikuti kegiatan ini dengan baik. Informasi mengenai perpanjangan kontrak perlu dipahami secara menyeluruh agar setiap pegawai dapat mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan sesuai ketentuan,” ujar Audi Ryan Setiawan.
Selain membahas perpanjangan kontrak, para PPPK Paruh Waktu juga diingatkan untuk aktif mengikuti kegiatan webinar dan pengembangan kompetensi. Setiap pegawai ditargetkan memenuhi sedikitnya 20 jam pelajaran atau 20 JP sebagai salah satu unsur yang digunakan dalam penilaian kinerja dan pengembangan kompetensi pegawai.
Menurut Audi Ryan, pemenuhan target 20 JP tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan sarana untuk meningkatkan kapasitas, pengetahuan, dan profesionalitas pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan pemerintahan.
“Keaktifan mengikuti webinar harus menjadi perhatian bersama karena pemenuhan 20 JP merupakan salah satu bagian dari penilaian masing-masing pegawai. Kami berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi secara disiplin dan mendokumentasikan setiap sertifikat yang diperoleh,” jelasnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui penyampaian materi, penjelasan ketentuan administrasi, serta pembahasan mengenai kewajiban pengembangan kompetensi pegawai. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan apabila terdapat informasi atau prosedur yang belum dipahami.
Melalui kegiatan ini, BPKAD Kabupaten Jember berharap seluruh PPPK Paruh Waktu angkatan tahun 2025 dapat memahami proses perpanjangan kontrak, memenuhi target pengembangan kompetensi, serta meningkatkan kedisiplinan dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah. (tgs)