logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Rambipuji

Camat Rambipuji Ambil Jalan Tengah! Dugaan Ketidakadilan Seleksi Perangkat Desa Kaliwining Diklarifikasi, Proses Belum Dilanjutkan Demi Lindungi Hak Warga

  • 02 Juli 2026
  • Dibaca 26 Kali
Bagikan Via:
camat-rambipuji-ambil-jalan-tengah-dugaan-ketidakadilan-seleksi-perangkat-desa-kaliwining-diklarifikasi-proses-belum-dilanjutkan-demi-lindungi-hak-warga-20260702

Camat Rambipuji Ambil Jalan Tengah! Dugaan Ketidakadilan Seleksi Perangkat Desa Kaliwining Diklarifikasi, Proses Belum Dilanjutkan Demi Lindungi Hak Warga

RAMBIPUJI, 02 Juli 2026 – Proses pengisian perangkat Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, kembali menjadi sorotan publik. Pemerintah Kecamatan memilih tidak terburu-buru mengambil keputusan atas adanya pengaduan masyarakat terkait tahapan seleksi perangkat desa. Langkah ini ditempuh demi memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum, menjunjung keadilan, serta memberikan perlindungan terhadap hak setiap warga negara.

Bertempat di Ruang PKK Kecamatan Rambipuji, Rabu (2/7/2026), digelar forum klarifikasi lanjutan yang mempertemukan panitia pengisian perangkat desa dengan pihak pengadu. Pertemuan tersebut difasilitasi langsung oleh Camat Rambipuji Roni Herman Baza dan dihadiri unsur Muspika, perwakilan Koramil, Polsek Rambipuji, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember Budi Wicaksono, Kepala Desa Kaliwining, panitia pengisian perangkat desa, para bakal calon, serta sejumlah pihak terkait.

Dalam forum tersebut, Camat Rambipuji menegaskan bahwa pemerintah hadir bukan untuk menentukan siapa yang menang ataupun siapa yang kalah. Pemerintah juga tidak datang untuk mencari pihak yang harus disalahkan. Fokus utama adalah memastikan proses pengisian perangkat desa berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, dan memberikan perlindungan terhadap hak seluruh masyarakat.

Roni Herman Baza menjelaskan bahwa sejak menerima pengaduan, Pemerintah Kecamatan tidak pernah mengambil keputusan secara tergesa-gesa. Sebaliknya, seluruh tahapan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam hukum administrasi pemerintahan.

Menurutnya, berbagai langkah telah dilakukan secara bertahap. Pemerintah Kecamatan mempelajari seluruh regulasi yang berkaitan dengan pengisian perangkat desa, melakukan klarifikasi kepada panitia, memfasilitasi mediasi bersama Forkopimcam, mendengarkan keterangan dari seluruh pihak tanpa membedakan kedudukan, memeriksa dokumen administrasi, meneliti dokumentasi setiap tahapan, meminta penjelasan dari para pihak, menginventarisasi seluruh keberatan masyarakat, hingga menunda pengambilan keputusan sampai memperoleh gambaran yang utuh.

Ia menegaskan bahwa seluruh langkah tersebut merupakan implementasi asas kehati-hatian (prudential principle) agar keputusan pemerintah benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam keterangannya, Camat juga menegaskan bahwa setiap kebijakan Pemerintah Kecamatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya mengenai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Prinsip tersebut meliputi kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, larangan penyalahgunaan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.

"Keputusan pemerintah tidak boleh lahir dari opini, asumsi, ataupun tekanan pihak mana pun. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Lebih lanjut, Roni menekankan bahwa konsep good governance bukan berarti pemerintah selalu benar, melainkan pemerintah yang bersedia mendengar aspirasi masyarakat, terbuka terhadap koreksi apabila ditemukan kekeliruan, tetap taat pada hukum, dan menjaga hak seluruh warga negara.

Menurutnya, sebuah keputusan pemerintahan yang baik harus memenuhi tiga unsur sekaligus, yakni legal justice atau sesuai hukum, procedural justice atau proses yang adil, serta substantive justice atau hasil yang memberikan rasa keadilan.

Dalam proses klarifikasi, Pemerintah Kecamatan juga mengungkap sejumlah fakta penting. Terkait tudingan bahwa panitia tidak pernah mengumumkan tahapan seleksi kepada masyarakat, hingga saat ini belum ditemukan bukti yang cukup untuk membenarkan tuduhan tersebut.

Sebaliknya, panitia mampu menunjukkan sejumlah dokumen pendukung berupa berita acara, dokumentasi kegiatan, banner pengumuman, bukti timestamp, hingga saksi masyarakat yang mengetahui adanya pengumuman tersebut.

Namun demikian, Pemerintah Kecamatan menemukan fakta baru yang menjadi perhatian serius. Diduga terdapat informasi yang kurang tepat yang disampaikan oleh anggota panitia yang bertugas sebagai contact person kepada salah seorang bakal calon peserta.

Menurut Camat, dugaan tersebut tidak boleh diabaikan karena apabila benar terjadi kekeliruan informasi yang menyebabkan seseorang kehilangan haknya untuk mengikuti seleksi, maka pemerintah memiliki kewajiban melindungi hak warga negara.

Di sisi lain, apabila dugaan tersebut nantinya tidak terbukti, maka panitia juga tidak boleh dirugikan ataupun langsung dianggap bersalah tanpa dasar hukum yang kuat.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Pemerintah Kecamatan memilih tidak langsung melanjutkan tahapan seleksi maupun membatalkan seluruh proses yang telah berjalan.

Sebagai solusi, Pemerintah Kecamatan mengambil pendekatan administrative remedy atau pemulihan administratif.

Menurut Roni Herman Baza, dalam hukum administrasi, tujuan pemerintah bukanlah menghukum pihak tertentu, melainkan memulihkan hak masyarakat tanpa mengorbankan kepastian hukum.

Pendekatan tersebut dinilai sebagai langkah paling proporsional karena tidak serta-merta membatalkan seluruh proses yang telah dilaksanakan, tidak menghakimi panitia sebelum ada kepastian, tetap memberikan perlindungan terhadap bakal calon yang merasa dirugikan, sekaligus menjaga hak peserta lainnya.

Selain itu, Pemerintah Kecamatan juga mempertimbangkan berbagai konsekuensi hukum apabila keputusan diambil secara tergesa-gesa. Di antaranya potensi sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kemungkinan terjadinya maladministrasi, kepastian hukum seluruh peserta, perlindungan hak warga negara, stabilitas pemerintahan desa, hingga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengisian perangkat desa.

Sebagai bagian dari langkah kehati-hatian, Camat Rambipuji juga menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta telaah administratif, pendapat teknis (expert opinion), serta advis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk mengalihkan kewenangan Camat, melainkan sebagai bentuk koordinasi dan penguatan dasar hukum sebelum keputusan akhir diambil.

"DPMD merupakan perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan desa. Oleh karena itu kami memandang penting memperoleh pendapat teknis agar keputusan yang diambil benar-benar objektif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Roni Herman Baza kembali menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan tidak berpihak kepada panitia maupun kepada pihak pengadu. "Pemerintah hanya berpihak kepada hukum, keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat," katanya. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menahan diri serta mengedepankan penyelesaian secara elegan dan bermartabat.

Menurutnya, tidak semua persoalan harus diselesaikan dengan saling menyalahkan. Dalam banyak kasus, keberanian untuk memperbaiki apabila memang terdapat kekurangan justru menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat."Tujuan akhir pengisian perangkat desa bukan sekadar menghasilkan seorang perangkat desa, tetapi menghasilkan proses yang legitimate, dipercaya masyarakat, dan mampu dipertanggungjawabkan secara hukum," ungkapnya. Di akhir pertemuan, Camat menyampaikan pesan yang mendapat perhatian seluruh peserta forum.

"Lebih baik kita menghabiskan satu atau dua hari untuk memastikan setiap hak warga negara terlindungi daripada bertahun-tahun menghabiskan energi menghadapi sengketa hukum karena terburu-buru mengambil keputusan. Pemerintah yang baik bukan hanya cepat mengambil keputusan, tetapi juga tepat, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa keputusan Pemerintah Kecamatan Rambipuji tidak dilandasi tekanan politik maupun keberpihakan kepada salah satu pihak. Seluruh langkah yang ditempuh didasarkan pada prinsip-prinsip hukum administrasi pemerintahan yang baik, dengan mengedepankan asas proporsionalitas, kecermatan, perlindungan hak warga negara, serta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pengisian perangkat Desa Kaliwining.(Sai)

Galeri Foto