Camat Sumberbaru Ronny Arvianto Dukung Akuntabilitas Dana Desa, Gus Fawait Tekankan Prioritas bagi Masyarakat Miskin
- 13 Oktober 2026
- Dibaca 18 Kali
Bagikan Via:
Camat Sumberbaru Ronny Arvianto Dukung Akuntabilitas Dana Desa, Gus Fawait Tekankan Prioritas bagi Masyarakat Miskin
JEMBER 12 OKTOBER 2026 — Penguatan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa menjadi perhatian penting Pemerintah Kabupaten Jember untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, tertib administrasi, dan tepat sasaran. Hal tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa yang diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Sapphire Ballroom Hotel Aston Jember, Senin (12/10/2026).
Camat Sumberbaru, Ronny Arvianto, S.E., M.M., mendukung penguatan tata kelola keuangan desa melalui peningkatan pemahaman aparatur terhadap aturan, mekanisme penganggaran, serta kewajiban pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Menurut Ronny, pengelolaan Dana Desa harus diperhatikan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban agar setiap anggaran digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pengelolaan Dana Desa harus benar-benar diperhatikan sejak perencanaan sampai pertanggungjawabannya. Setiap anggaran yang digunakan harus jelas peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Kami berharap melalui sosialisasi ini, pemahaman seluruh jajaran semakin baik sehingga pemerintah desa dapat bekerja lebih tertib, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujar Ronny.
Ia menegaskan, tertib administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, koordinasi dan pembinaan terhadap pemerintah desa perlu terus diperkuat agar pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai perencanaan.
Gus Fawait Tekankan Dana Desa Berpihak kepada Masyarakat Miskin
Sejalan dengan penguatan akuntabilitas tersebut, Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait berharap Dana Desa difokuskan untuk membantu masyarakat miskin dan kelompok yang membutuhkan perhatian lebih besar.
Arah kebijakan tersebut menekankan bahwa anggaran desa tidak semata-mata berorientasi pada terserapnya dana atau terpenuhinya dokumen administrasi. Lebih dari itu, penggunaannya harus memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama warga miskin yang membutuhkan dukungan pemerintah.
Dana Desa diharapkan mampu mendukung program pembangunan dan pemberdayaan yang sesuai kebutuhan warga, dengan tetap memperhatikan prioritas, kewenangan desa, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Kecamatan Sumberbaru, penguatan akuntabilitas menjadi landasan penting untuk mendorong pemerintah desa menyusun program secara terukur, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Sinergi antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa diperlukan untuk memastikan setiap tahapan pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.
Melalui pengawasan dan pembinaan yang berkelanjutan, pemerintah desa diharapkan semakin cermat dalam mengelola anggaran sekaligus memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat secara luas.
Pada akhirnya, akuntabilitas Dana Desa bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud tanggung jawab pemerintah dalam mengelola keuangan negara. Dengan tata kelola yang baik dan keberpihakan kepada masyarakat miskin, pembangunan desa di Kabupaten Jember, termasuk Kecamatan Sumberbaru, diharapkan semakin tepat sasaran dan berkelanjutan.(JH8)