logo ppid jember kim
Oleh : Kelurahan Banjarsengon

Cegah Konflik Berkepanjangan, Kelurahan Banjarsengon Fasilitasi Perdamaian Sengketa Tanah Warisan

  • 13 Oktober 2026
  • Dibaca 10 Kali
Bagikan Via:
cegah-konflik-berkepanjangan-kelurahan-banjarsengon-fasilitasi-perdamaian-sengketa-tanah-warisan-20261014

Cegah Konflik Berkepanjangan, Kelurahan Banjarsengon Fasilitasi Perdamaian Sengketa Tanah Warisan

JEMBER, 13 OKTOBER 2026 - Pemerintah Kelurahan Banjarsengon, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah warisan yang melibatkan keluarga warga Kebon Lor melalui jalur musyawarah pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Perselisihan tersebut melibatkan Maryani selaku ahli waris utama dan pengelola lahan, serta keluarga adiknya, Tira, yang diwakili oleh cucunya, Jaenuri. Mediasi dilakukan untuk mencari titik temu terkait pembagian hak atas tanah peninggalan keluarga.

Proses mediasi dipimpin langsung oleh Lurah Banjarsengon, Sudik Haryono, S.Sos., M.Si., dengan didampingi staf kelurahan, Joko Suyitno dan Sulton.

Sebelumnya, pertemuan serupa telah dilaksanakan di pendopo kelurahan pada pekan lalu. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Upaya mediasi kemudian dilanjutkan secara langsung di lokasi tanah yang menjadi objek sengketa.

Melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

Lurah Banjarsengon, Sudik Haryono, mengatakan bahwa mediasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah kelurahan untuk mencegah konflik berkepanjangan yang dapat merusak hubungan persaudaraan.

“Kami mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Tanah warisan harus dibagi secara bijaksana agar tidak menimbulkan konflik jangka panjang di antara ahli waris. Alhamdulillah, semua pihak menyadari hal ini dan sepakat untuk berdamai,” ujarnya.

Proses mediasi berlangsung lancar dan kondusif. Meski telah mencapai kesepakatan untuk berdamai, pembahasan teknis mengenai pembagian tanah masih akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat.

Kedua belah pihak juga berencana melibatkan notaris untuk membantu proses pengurusan dokumen dan legalitas pembagian tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk menjaga kerukunan keluarga sekaligus mencegah munculnya perselisihan serupa di kemudian hari.

Pemerintah Kelurahan Banjarsengon juga mengimbau masyarakat agar memperhatikan kelengkapan dokumen kepemilikan tanah dan administrasi warisan. Kejelasan dokumen serta kesepakatan antar-ahli waris diharapkan dapat meminimalkan potensi konflik.

Melalui penyelesaian secara musyawarah, sengketa tanah warisan tidak hanya diupayakan selesai dari sisi pembagian hak, tetapi juga diharapkan tidak memutus tali persaudaraan antaranggota keluarga. (sgk)

Galeri Foto