Ciptakan Hunian Berkelanjutan, DPRKPLH Jember Pastikan Kelayakan Lingkungan Anvaya Residence
- 03 April 2026
- Dibaca 167 Kali
Bagikan Via:
Ciptakan Hunian Berkelanjutan, DPRKPLH Jember Pastikan Kelayakan Lingkungan Anvaya Residence
JEMBER, 03 APRIL 2026 – Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan pelestarian ekosistem.
Melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), pemerintah melakukan pengawasan ketat dengan memverifikasi langsung rencana pembangunan Perumahan Anvaya Residence di kawasan Patrang guna menjamin hunian yang ramah lingkungan dan bebas dari potensi bencana.
Langkah preventif ini dilakukan oleh Bidang Tata Lingkungan (Taling) DPRKPLH Jember dengan meninjau lokasi proyek milik PT Arjuna Muda Properti di Jalan Srikoyo, Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang, Kamis 02 April 2026.
Verifikasi lapangan ini bertujuan untuk melakukan sinkronisasi antara dokumen administratif yang diajukan pengembang dengan kondisi faktual di lapangan. Proses ini menjadi krusial untuk memastikan setiap jengkal pembangunan di Kabupaten Jember tetap berpijak pada regulasi lingkungan hidup yang berlaku.
Dalam peninjauan tersebut, tim ahli menyisir berbagai aspek teknis yang berdampak langsung pada kualitas hidup warga. Fokus utama pemeriksaan meliputi sistem drainase terpadu, aksesibilitas jalan, hingga skema pengelolaan air limbah domestik.
Selain itu, DPRKPLH memberikan perhatian khusus pada sistem resapan air dan strategi pengendalian genangan guna memitigasi risiko banjir bagi masyarakat di sekitar kawasan perumahan.
Keberlanjutan lingkungan hidup tidak hanya menjadi tuntutan regulasi, tetapi juga bagian dari kenyamanan jangka panjang bagi calon penghuni. Oleh karena itu, tim pengawas turut memastikan ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) yang proporsional sesuai dengan konsep pembangunan yang direncanakan oleh pihak pengembang.
Sinergi antara infrastruktur modern dan kelestarian alam menjadi poin utama dalam rekomendasi yang diberikan oleh pemerintah.
Pengendali Dampak Lingkungan Muda Bidang Taling DPRKPLH Jember, Hary Basuki, S.T, menegaskan, verifikasi ini adalah bentuk perlindungan bagi semua pihak. Menurutnya, dokumen lingkungan bukan sekadar formalitas, melainkan panduan operasional di lapangan untuk mencegah dampak negatif di masa depan.
"Verifikasi lapangan ini adalah langkah krusial agar dokumen lingkungan yang diajukan benar-benar selaras dengan fakta di lokasi. Kami tidak ingin ada masalah di kemudian hari, seperti banjir atau sengketa lahan akibat drainase yang buruk. Jika ada aspek yang perlu disempurnakan, kami berikan rekomendasi teknis agar segera diperbaiki oleh pengembang demi kebaikan masyarakat dan lingkungan," ujar Hary.
Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan pengembang dalam mengikuti arahan teknis akan mempercepat proses perizinan sekaligus meningkatkan nilai jual hunian itu sendiri.
"Pembangunan yang berwawasan lingkungan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi Jember tetap harmonis dengan kelestarian alamnya," pungkasnya. (mrf)