Datangi Lokasi Usaha, Bapenda Jember Sampaikan SKPD Pajak Reklame kepada Wajib Pajak
- 24 Juli 2026
- Dibaca 5 Kali
Bagikan Via:
Datangi Lokasi Usaha, Bapenda Jember Sampaikan SKPD Pajak Reklame kepada Wajib Pajak
JEMBER, 24 Juli 2026 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan penagihan Pajak Reklame di sejumlah lokasi usaha yang tersebar di wilayah Kabupaten Jember pada Jumat, 24 Juli 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pajak Reklame merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan kepada pelaku usaha yang menyelenggarakan reklame. Pajak tersebut dipungut satu kali dalam satu tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, petugas Bapenda Kabupaten Jember mendatangi sejumlah lokasi usaha untuk menyampaikan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Reklame kepada para wajib pajak. Penyampaian SKPD secara langsung dilakukan agar wajib pajak memperoleh informasi yang jelas mengenai besaran pajak yang terutang, tata cara pembayaran, serta batas waktu pelunasannya.
Staf Penagihan dan Pelaporan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Jember, Tika Yanuar, S.E., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan untuk melakukan penagihan, tetapi juga sebagai bentuk pelayanan dan edukasi kepada wajib pajak.
"Melalui penyampaian SKPD secara langsung, kami ingin memastikan setiap wajib pajak memperoleh informasi yang benar mengenai kewajiban pembayaran Pajak Reklame. Selain sebagai upaya penagihan, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi agar wajib pajak semakin memahami pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Jember," ujar Tika.
Ia menambahkan bahwa Bapenda Kabupaten Jember senantiasa mengedepankan pendekatan yang persuasif, komunikatif, dan humanis dalam setiap pelaksanaan penagihan. Dengan demikian, wajib pajak tidak hanya menerima informasi mengenai kewajiban perpajakannya, tetapi juga memahami manfaat pajak daerah bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Bapenda Kabupaten Jember berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Reklame semakin meningkat. Optimalisasi penerimaan pajak daerah diharapkan dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selanjutnya dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (rih)