logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Tempurejo

Masa Jabatan BPD 2018-2026 Berakhir, Kecamatan Tempurejo Sosialisasikan Pembentukan Panitia Baru

  • 07 Mei 2026
  • Dibaca 414 Kali
Bagikan Via:
masa-jabatan-bpd-2018-2026-berakhir-kecamatan-tempurejo-sosialisasikan-pembentukan-panitia-baru-20260507

Masa Jabatan BPD 2018-2026 Berakhir, Kecamatan Tempurejo Sosialisasikan Pembentukan Panitia Baru

JEMBER, 07 MEI 2026 – Pemerintah Kecamatan Tempurejo menggelar sosialisasi terkait berakhirnya masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2018–2026 sekaligus pembentukan panitia BPD di Pendopo Desa Pondokrejo, Kamis 07 Mei 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan tersebut dihadiri Muspika Kecamatan Tempurejo, Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan Umum, Kasi PMKS, kepala desa beserta perangkat desa, anggota BPD, RT/RW, Karang Taruna, PKK desa, serta Babinsa.

Dalam sambutannya, Camat Tempurejo, Muhammad Najmul Huda, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa berakhirnya masa jabatan BPD tahun 2026 menjadi perhatian pemerintah desa agar segera mempersiapkan proses penjaringan anggota BPD baru sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam rangka berakhirnya masa jabatan BPD periode 2018–2026, pemerintah desa diharapkan segera bersiap melaksanakan proses penjaringan anggota BPD agar seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.

Sementara itu, Danramil Tempurejo, Kapten Inf. Saufudin, menyampaikan bahwa BPD memiliki peran strategis dalam pemerintahan desa. Selain menjadi mitra pemerintah desa, BPD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pembangunan desa agar tetap sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.

Ia berharap seluruh RT dan RW dapat menggunakan hak suaranya secara bijak dalam proses pemilihan anggota BPD demi kemajuan desa ke depan.

“BPD memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya pembangunan desa. Kami berharap RT/RW dapat menggunakan hak suaranya dengan bijak demi kemajuan desa,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tempurejo, Sumuadi, S.Sos., memaparkan materi terkait Peraturan Bupati Jember Nomor 20 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengisian Keanggotaan dan Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam pemaparannya, dijelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPD, mekanisme pengisian anggota BPD, serta tahapan penjaringan yang harus dilaksanakan pemerintah desa.

Sekcam juga menjelaskan bahwa anggota BPD dapat menjabat hingga tiga periode sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, BPD hasil penjaringan tahun 2026 nantinya juga dipersiapkan menjadi bagian dari panitia pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh unsur pemerintah desa dan masyarakat dapat memahami proses pembentukan BPD secara transparan, demokratis, dan sesuai regulasi sehingga mampu menghasilkan anggota BPD yang berkualitas serta mampu menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat dengan baik.

Galeri Foto