Dialog Interaktif Gus Bupati bersama Pedagang Pasar Tanjung, Sepakati Pengaturan Jam Operasional di Empat Ruas Jalan
- 22 September 2026
- Dibaca 46 Kali
Bagikan Via:
Dialog Interaktif Gus Bupati bersama Pedagang Pasar Tanjung, Sepakati Pengaturan Jam Operasional di Empat Ruas Jalan
JEMBER, 22 SEPTEMBER 2026 - Pemerintah Kabupaten Jember menggelar Dialog Interaktif Gus Bupati Bersama Pedagang Pasar Tanjung dan mahasiswa di Pendopo Wahyawibawagraha, Selasa 22 September 2026. Forum tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah, pedagang, dan perwakilan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi sekaligus membahas aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Tanjung.
Bupati Jember Dr. Muhammad Fawait, S.E., M.Sc., hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Pertemuan berlangsung secara dialogis dengan memberikan kesempatan kepada para pedagang dan mahasiswa menyampaikan pandangan serta aspirasi secara langsung kepada pemerintah daerah.
Para pedagang Pasar Tanjung menyampaikan berbagai hal terkait aktivitas perdagangan dan kondisi kawasan pasar. Sementara itu, perwakilan mahasiswa yang sebelumnya turut menyampaikan aspirasi melalui aksi juga hadir dalam forum tersebut untuk mengikuti dialog bersama.
Dalam kesempatan itu, Gus Fawait menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dan saling menghormati di antara berbagai pihak. Menurutnya, pemerintah perlu mendengarkan aspirasi masyarakat sekaligus memastikan adanya pengaturan agar aktivitas bersama dapat berjalan dengan baik.
“Yang di atas rakyat saya, yang di bawah juga rakyat saya. Yang di atas wong cilik, yang di bawah juga wong cilik. Tadi disampaikan, yang atas sebagai yang lebih tua harus kita hormati. Yang bawah juga harus mau diatur supaya baik. Yang atas hidup, yang bawah hidup,” ujar Gus Fawait.
Dialog tersebut menghasilkan kesepakatan terkait pengaturan aktivitas operasional pedagang di sejumlah ruas jalan utama di sekitar Pasar Tanjung. Pengaturan diterapkan pada empat ruas jalan, yakni Jalan Samanhudi, Jalan Untung Suropati, Jalan Wahidin, dan Jalan Pitaloka.
Berdasarkan hasil pembahasan, sebanyak 587 pedagang terakomodasi dalam pengaturan operasional tersebut. Untuk Jalan Samanhudi yang terdapat 148 pedagang dan Jalan Untung Suropati dengan 221 pedagang, waktu operasional dibagi menjadi dua shift, yakni pukul 22.00–01.00 WIB dan pukul 01.00–05.00 WIB.
Sementara itu, sebanyak 206 pedagang di Jalan Wahidin terbagi dalam dua shift, yaitu pukul 16.00–23.00 WIB dan pukul 23.00–06.00 WIB. Adapun 12 pedagang di Jalan Pitaloka mendapatkan waktu operasional pukul 23.00–05.00 WIB.
Pembagian waktu operasional tersebut disusun secara bergiliran dengan menyesuaikan aktivitas pedagang di masing-masing ruas jalan. Kesepakatan ini diharapkan menjadi acuan bersama agar aktivitas perdagangan tetap berjalan, sekaligus menciptakan pengaturan yang dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pihak.
Melalui dialog tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember bersama pedagang dan unsur masyarakat menyepakati pengaturan waktu operasional di empat ruas jalan utama sekitar Pasar Tanjung. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga keberlangsungan aktivitas perdagangan sekaligus menciptakan keteraturan di kawasan pasar. (adh)