Dinsos PPPA Jember Evaluasi Data dan Perkuat Kebijakan demi Lindungi Anak dari Perkawinan Anak
- 05 November 2026
- Dibaca 23 Kali
Bagikan Via:
Dinsos PPPA Jember Evaluasi Data dan Perkuat Kebijakan demi Lindungi Anak dari Perkawinan Anak
JEMBER, 04 NOVEMBER 2026 – Angka perkawinan anak di Kabupaten Jember kembali menunjukkan tren peningkatan pada 2026. Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Jember hingga November 2026, tercatat 488 permohonan dispensasi kawin (diska) diajukan, dan 463 di antaranya telah dikabulkan oleh pengadilan.
Lonjakan tersebut terungkap dalam Rapat Evaluasi Data dan Implementasi Kebijakan Perkawinan Anak yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Jember, Sugeng Riyadi, S.E., pada Rabu, 04 November 2026, di Aula Bawah Timur Pemkab Jember.
Bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, jumlah permohonan yang dikabulkan sempat turun signifikan dari 512 permohonan pada 2024 menjadi 298 permohonan pada 2025. Namun, angka tersebut kembali merangkak naik menjadi 463 permohonan pada 2026.
Tren serupa tercatat dalam data Kementerian Agama (Kemenag) Jember mengenai jumlah pengantin di bawah umur. Pada 2024, terdapat 653 anak yang menikah di bawah umur. Jumlah itu turun menjadi 441 anak pada 2025, lalu naik lagi menjadi 457 anak pada 2026.
Sugeng memaparkan sebaran pengajuan dispensasi kawin di tingkat kecamatan. "Dari total 488 permohonan dispensasi kawin yang masuk ke pengadilan tahun ini, tercatat ada tiga kecamatan dengan jumlah pengajuan tertinggi. Kecamatan Sumberbaru berada di urutan pertama dengan 33 permohonan, disusul Gumukmas sebanyak 32 permohonan, dan Mumbulsari dengan 29 permohonan," kata Sugeng.
Secara bulanan, jumlah pengajuan cenderung fluktuatif. Lonjakan tertinggi terjadi pada September 2026 dengan 91 permohonan dalam satu bulan.
Pemerintah Kabupaten Jember menegaskan bahwa perkawinan anak membawa dampak buruk yang kompleks terhadap hak, kesehatan, pendidikan, serta kondisi sosial dan psikologis anak. Karena itu, persoalan ini dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai angka statistik, melainkan menyangkut masa depan generasi muda di daerah tersebut.
Sebagai langkah penanganan, Dinsos PPPA Jember telah memberikan layanan asesmen dispensasi kawin kepada 80 pemohon. Layanan ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap permohonan dikaji dari sisi kepentingan terbaik bagi anak.
Pemkab Jember juga memperkuat implementasi kebijakan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Jember Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan bagi seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam menekan angka perkawinan anak di Kabupaten Jember. (rou)