logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Dinsos PPPA Jember: Kelengkapan Syarat Diska Menjamin Kesiapan Mental dan Fisik Calon Pengantin

  • 22 September 2026
  • Dibaca 16 Kali
Bagikan Via:
dinsos-pppa-jember-kelengkapan-syarat-diska-menjamin-kesiapan-mental-dan-fisik-calon-pengantin-20260922

Dinsos PPPA Jember: Kelengkapan Syarat Diska Menjamin Kesiapan Mental dan Fisik Calon Pengantin

JEMBER, 21 September 2026 – Kelengkapan berkas menjadi kunci penting dalam proses pengajuan dispensasi kawin (Diska). Hal ini dialami oleh pasangan calon pengantin asal Kecamatan Balung dan Kecamatan Panti yang mengajukan permohonan diska di Loket 11 Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Jember, Senin (21/9/2026). Proses pengajuan keduanya harus tertunda lantaran dua dari sembilan item persyaratan yang diwajibkan belum berhasil dilengkapi.

Pasangan tersebut terdiri dari pihak laki-laki berusia 23 tahun asal Kecamatan Balung, dan pihak perempuan berusia 17 tahun asal Kecamatan Panti. Saat berkas diperiksa oleh petugas layanan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) di Loket 11, Wulan, diketahui bahwa dua persyaratan dari kecamatan sesuai domisili pasangan tersebut belum dibawa serta.

Menyikapi hal ini, Wulan menyarankan agar pasangan segera kembali ke Kantor Kecamatan Panti guna melengkapi dua dokumen yang masih kurang, sebelum proses pengajuan diska dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Secara keseluruhan, terdapat sembilan item persyaratan yang wajib dibawa oleh setiap pasangan yang mengajukan dispensasi kawin di MPP Jember, yaitu fotokopi KTP orang tua, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta kelahiran, fotokopi ijazah terakhir, fotokopi surat penolakan dari KUA kecamatan, fotokopi surat pemeriksaan dari Puskesmas, fotokopi hasil pemeriksaan dari Labkesda, fotokopi inform choice dari Balai KB kecamatan, serta fotokopi elsimil dari Balai KB kecamatan.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Jember, dr. Oktavia Wahyu Krisna Murti, M.M., menegaskan bahwa kelengkapan sembilan item tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan kesiapan pasangan secara menyeluruh.

"Untuk layanan diska, dari sembilan item persyaratan itu harus dipenuhi semua. Ini untuk kebaikan pasangan, agar nantinya pasangan ini benar-benar siap secara mental dan fisik," ujar Oktavia.

Ia menjelaskan, setiap dokumen dalam daftar persyaratan tersebut memiliki fungsi tersendiri dalam proses asesmen, mulai dari memastikan kondisi kesehatan reproduksi pasangan, kesiapan psikologis, hingga pemahaman mengenai program keluarga berencana sebelum pasangan resmi menjalani pernikahan. Karena itu, kelengkapan berkas dari awal menjadi langkah penting agar proses konseling dan asesmen psikologis dapat berjalan optimal. (rou)

Galeri Foto