logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Dinsos PPPA Jember Perkuat Sistem Perlindungan Perempuan dan Anak Melalui Monev Terpadu

  • 14 April 2026
  • Dibaca 182 Kali
Bagikan Via:
dinsos-pppa-jember-perkuat-sistem-perlindungan-perempuan-dan-anak-melalui-monev-terpadu-20260415

Dinsos PPPA Jember Perkuat Sistem Perlindungan Perempuan dan Anak Melalui Monev Terpadu

JEMBER, 14 APRIL 2026 - Upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak terus diperkuat oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Jember. Meski angka kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) masih tergolong tinggi, berbagai langkah strategis dilakukan secara berkelanjutan, salah satunya melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di sejumlah wilayah prioritas.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta Pengarusutamaan Gender Dinsos PPPA Jember, dr.Oktavia Wahyu Krisna Murti,M.M, menyampaikan bahwa pada tahun 2026 pihaknya memfokuskan monev di enam kecamatan prioritas, yakni Sumbersari, Kaliwates, Patrang, Ambulu, Kalisat, dan Silo. Wilayah tersebut dipilih berdasarkan jumlah kasus yang masih relatif tinggi.

Menurutnya, monev menjadi langkah penting untuk memastikan sistem perlindungan berjalan optimal hingga tingkat kecamatan. Tidak hanya mengevaluasi program, kegiatan ini juga menyoroti kesiapan aparatur dan masyarakat dalam menangani kasus kekerasan.

“Melalui monev ini, kami ingin memastikan bahwa sistem perlindungan benar-benar berjalan efektif, mulai dari pencegahan hingga penanganan kasus. Sasaran kami adalah staf kecamatan, petugas lapangan, serta tokoh masyarakat yang memiliki peran penting,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinsos PPPA Jember, Hery Apriliyanto, S.T. memaparkan bahwa pada tahun 2025, kasus kekerasan terhadap perempuan tercatat di Kecamatan Sumbersari sebanyak 23 kasus, diikuti Kaliwates 19 kasus, dan Patrang 16 kasus. Mayoritas kasus didominasi kekerasan psikis dan fisik.

Memasuki triwulan pertama tahun 2026, UPTD PPA juga telah menangani sejumlah kasus baru, di antaranya 7 kasus di Kecamatan Ajung serta masing-masing 6 kasus di Kaliwates dan Patrang. Data ini menjadi dasar penguatan strategi pencegahan ke depan.

Dalam penanganan kasus, Dinsos PPPA Jember menerapkan prosedur yang sistematis dan komprehensif. Proses dimulai dari identifikasi, asesmen kebutuhan korban, hingga penyusunan rencana intervensi yang tepat. Berbagai layanan diberikan, mulai dari bantuan hukum, fasilitasi visum, rumah aman, layanan psikologis, hingga pendampingan intensif.

Pendampingan juga dilakukan selama proses hukum berlangsung hingga tahap pemulihan korban. Setelah itu, dilakukan evaluasi menyeluruh sebelum kasus dinyatakan selesai atau terminasi.

Melalui langkah monev yang terarah dan berkelanjutan ini, Dinsos PPPA Jember optimistis dapat menekan angka kekerasan serta memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak yang lebih responsif dan berkelanjutan di masyarakat. (wln)

Galeri Foto