Diskopumdag Jember Intensif Pantau Pengolahan Sampah Pasar Tanjung, Pedagang Wajib Pilah Sampah Organik dan Nonorganik
- 19 Mei 2026
- Dibaca 125 Kali
Bagikan Via:
Diskopumdag Jember Intensif Pantau Pengolahan Sampah Pasar Tanjung, Pedagang Wajib Pilah Sampah Organik dan Nonorganik
JEMBER, 19 MEI 2026 – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) terus memperkuat langkah pengelolaan sampah di sejumlah pasar tradisional. Upaya tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Bupati Jember terkait kewajiban pengelolaan sampah mandiri dan pemilahan sampah organik serta nonorganik di lingkungan pasar rakyat.
Pemantauan pengolahan sampah dilakukan secara intensif mulai pagi hingga malam hari oleh jajaran Diskopumdag Jember. Salah satu pejabat yang turun langsung ke lapangan adalah Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Distribusi Perdagangan Diskopumdag Jember, Asfita Dewi, S.E., M.M. yang secara aktif memantau aktivitas pengelolaan sampah di Pasar Tanjung dan beberapa pasar lainnya di Kabupaten Jember.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Jember dalam menciptakan lingkungan pasar yang bersih, sehat, dan tertata. Selain itu, pengelolaan sampah mandiri dinilai menjadi solusi penting di tengah kebijakan penutupan sistem open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari.
Asfita Dewi mengatakan, pengawasan dilakukan secara menyeluruh agar kebijakan pemilahan sampah benar-benar diterapkan oleh seluruh pedagang pasar.
“Pemantauan kami lakukan mulai pagi bahkan ketika malam hari untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai arahan. Pedagang di Pasar Tanjung wajib memilah sampah organik dan nonorganik. Ini bukan hanya soal kebersihan pasar, tetapi juga bagian dari perubahan pola pengelolaan sampah di Kabupaten Jember,” ujarnya, Selasa 19 Mei 2026.
Menurut dia, pengelolaan sampah mandiri di pasar tradisional tidak dapat berjalan tanpa dukungan seluruh pihak. Oleh sebab itu, Diskopumdag terus melakukan sosialisasi kepada pedagang, petugas kebersihan, pengelola pasar, hingga masyarakat yang datang berbelanja.
Dalam praktiknya, para pedagang kini memang belum menyediakan tempat sampah terpilah tetapi sudah diberikan edukasi untuk melakukannya untuk diproses sesuai jenisnya. Sampah organik direncanakan akan diolah menjadi kompos, sementara sampah nonorganik dapat dipilah kembali untuk didaur ulang.
"Selain melakukan pengawasan, Diskopumdag Jember juga memastikan sarana penunjang pengelolaan sampah tersedia nantinya di lingkungan pasar," terangnya.
Kebijakan tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah berkelanjutan. Pasar tradisional menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian khusus karena menghasilkan sampah dalam jumlah besar setiap harinya.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, sebagian besar sampah di pasar tradisional berasal dari aktivitas perdagangan bahan pangan seperti sayuran, buah-buahan, ikan, dan daging. Jika tidak dikelola dengan baik, sampah tersebut dapat menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu kesehatan lingkungan.
Karena itu, pemilahan sampah organik dan nonorganik dinilai menjadi langkah awal yang sangat penting. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah nonorganik masih dapat didaur ulang sehingga mengurangi beban TPA. (hna)