DisKopUKMDagag Jember Gelar FGD Penyusunan Juknis Pemanfaatan Sarpras Pasar, Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum
- 07 Oktober 2026
- Dibaca 13 Kali
Bagikan Via:
DisKopUKMDagag Jember Gelar FGD Penyusunan Juknis Pemanfaatan Sarpras Pasar, Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum
JEMBER, 7 OKTOBER 2026 — Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kabupaten Jember terus mendorong pembenahan tata kelola pasar rakyat melalui penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemanfaatan Sarana dan Prasarana (Sarpras) Pelayanan Pasar Kabupaten Jember.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah Diskopukmdag Jember untuk meningkatkan efektivitas, ketertiban, transparansi, serta kepastian hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan sarana prasarana pasar yang berada dalam pelayanan pemerintah daerah.
Untuk membahas penyusunan petunjuk teknis tersebut, Diskopukmdag Jember menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Oktober 2026, mulai pukul 13.00 WIB yangbertempat di Ruang Aula Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Jember.
Kegiatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting yang dilakukan Diskopukmdag Jember untuk mendapatkan masukan, menyamakan persepsi, sekaligus merumuskan ketentuan teknis yang nantinya dapat diterapkan dalam pengelolaan sarana dan prasarana pelayanan pasar.
Penyusunan Juknis ini dinilai penting mengingat pasar rakyat tidak hanya menjadi pusat aktivitas perdagangan masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu fasilitas pelayanan publik yang membutuhkan pengelolaan secara tertib, terukur, dan berkelanjutan.
Diskopukmdag Kabupaten Jember memiliki peran penting dalam pengelolaan dan pelayanan sektor perdagangan, termasuk pasar rakyat. Dalam menjalankan fungsi tersebut, diperlukan sistem pengelolaan yang mampu memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat. Karena itu, penyusunan Juknis Pemanfaatan Sarpras Pelayanan Pasar menjadi langkah strategis untuk memperjelas bagaimana berbagai fasilitas pasar dapat dimanfaatkan.
Selama ini, sarana dan prasarana pasar memiliki fungsi penting dalam mendukung aktivitas pedagang dan masyarakat. Fasilitas tersebut harus dapat digunakan secara optimal dan sesuai dengan peruntukannya.
Melalui Juknis, Diskopukmdag Jember berupaya membangun pedoman yang dapat menjadi acuan bersama dalam pemanfaatan sarana dan prasarana pasar. Pedoman tersebut diharapkan mampu memperjelas mekanisme pemanfaatan fasilitas, sehingga pengelolaan tidak berjalan berdasarkan pemahaman masing-masing pihak. Dengan aturan yang lebih jelas, pengelolaan diharapkan menjadi lebih efektif karena setiap pihak mengetahui prosedur dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Efektivitas tersebut tidak hanya menyangkut pemanfaatan fasilitas, tetapi juga bagaimana pengelola melakukan pengawasan dan memastikan sarana prasarana tetap dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Seperti yang disampaikan Kepala Bidang Sarana Prasarana yaitu Ibu Asfita Dewi, S.E.M.M. bahwa kabupaten Jember terutama DisKopUKMDag terus berupaya untuk memperbaiki pengelolaan pasar salah satunya dimulai dari pengelolaan fasilitas. “Kami ingin memastikan pengelolaan fasilitas pasar dapat berjalan lebih tertib, efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan kepastian bagi pengelola maupun para pedagang” ujarnya. (HNA)