Diskopumdag Jember Bahas Penyesuaian Tarif Retribusi Pasar
- 29 September 2026
- Dibaca 34 Kali
Bagikan Via:
Diskopumdag Jember Bahas Penyesuaian Tarif Retribusi Pasar
JEMBER, 29 SEPTEMBER 2026 – Tarif retribusi pasar di Kabupaten Jember mengalami penyesuaian seiring penerapan kebijakan fiskal yang mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2025. Penyesuaian tarif tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat kerja Komisi B DPRD Kabupaten Jember terkait penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Senin 28 September 2026. Rapat dihadiri Komisi B DPRD Jember, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPPP), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disporabudpar), serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Jember.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Diskopumdag Kabupaten Jember, Asfita Dewi, S.E., M.M., mengatakan penyesuaian tarif retribusi pasar dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam Perbup Nomor 8 Tahun 2025. Tarif retribusi disusun berdasarkan tipe pasar dan luas tempat usaha (LTU).
“Tarif baru menyesuaikan dengan Perbup Nomor 8 Tahun 2025, sehingga tidak ada kenaikan lagi. Tarifnya berdasarkan tipe pasar dan LTU atau luas tempat usaha,” ujarnya.
Menurut Asfita, penyesuaian tersebut juga berdampak pada turunnya sejumlah tarif retribusi pasar. Salah satu contohnya terdapat pada pasar tipe A dengan LTU 1. Tarif yang sebelumnya sebesar Rp700 per meter disesuaikan menjadi sekitar Rp400 per meter.
Penyesuaian tarif tersebut menjadi bagian dari penyelarasan ketentuan retribusi pasar dalam perubahan regulasi daerah. Besaran tarif mempertimbangkan klasifikasi pasar serta luas tempat usaha yang digunakan oleh pedagang.
Selain penyesuaian tarif, Diskopumdag juga mendorong optimalisasi retribusi melalui pemanfaatan fasilitas dan lahan pasar. Salah satu potensi yang dibahas adalah penggunaan lahan pasar sebagai sarana promosi produk.
Asfita mengatakan, pemanfaatan lahan untuk kegiatan promosi produk selama ini belum dikenakan retribusi. Karena itu, Diskopumdag melakukan komparasi dengan pengelolaan pasar di daerah lain sebagai bahan pertimbangan dalam mengoptimalkan potensi retribusi.
“Untuk optimalisasi retribusi pasar, selama ini penggunaan lahan untuk sarana promosi produk belum pernah dikenakan. Kami juga sudah melakukan komparasi dengan pasar di daerah lain,” ujarnya.
Pemanfaatan lahan pasar untuk sarana promosi dapat menjadi salah satu alternatif dalam mengoptimalkan pengelolaan aset dan fasilitas pasar. Pembahasan tersebut selanjutnya perlu diselaraskan dengan ketentuan retribusi yang akan dituangkan dalam regulasi daerah.
Penyesuaian tarif dan optimalisasi potensi retribusi menjadi bagian dari pembahasan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Diskopumdag turut memberikan masukan berdasarkan kondisi pengelolaan pasar di Kabupaten Jember serta kebutuhan penataan sarana dan prasarana pasar.
Melalui penyelarasan tersebut, ketentuan retribusi pasar diharapkan dapat diterapkan sesuai klasifikasi pasar dan pemanfaatan fasilitas yang tersedia. Substansi perubahan regulasi masih dalam proses pembahasan dan belum menjadi ketentuan baru sampai seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah diselesaikan. (za)