Diskopumdag Jember Sosialisasikan Legalitas UMKM di Desa Suco
- 25 April 2026
- Dibaca 298 Kali
Bagikan Via:
Diskopumdag Jember Sosialisasikan Legalitas UMKM di Desa Suco
JEMBER, 25 APRIL 2026 — Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Jember menggelar sosialisasi legalitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Pendopo Kantor Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Sabtu 25 April 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya legalitas usaha sebagai dasar pengembangan UMKM.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh mahasiswa Universitas PGRI Argopuro serta siswa tingkat SMP dan SMA di wilayah Kecamatan Mumbulsari. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari program bina desa yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Pancasila (Imapa) Universitas PGRI Argopuro Jember, dengan melibatkan Diskopumdag sebagai narasumber utama.
Dalam kegiatan tersebut, materi disampaikan oleh Vidia Yunita, S.E., M.M., dari Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan UKM Diskopumdag Jember. Ia memaparkan berbagai aspek legalitas usaha, mulai dari pengertian, jenis perizinan, hingga manfaat yang diperoleh pelaku UMKM apabila usahanya telah terdaftar secara resmi.
Menurut Vidia, legalitas usaha merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing UMKM. Pelaku usaha yang memiliki izin resmi, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga memiliki peluang lebih besar dalam mengakses berbagai program pemerintah, termasuk pembinaan, pelatihan, dan bantuan permodalan.
“Legalitas usaha bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi kebutuhan bagi pelaku UMKM untuk berkembang secara profesional dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Para peserta tampak antusias mengajukan pertanyaan, terutama terkait prosedur perizinan usaha.
Diskopumdag Jember menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pemberdayaan UMKM melalui berbagai program edukasi dan pendampingan. Upaya ini dilakukan guna menciptakan pelaku usaha yang tidak hanya produktif, tetapi juga memiliki legalitas yang jelas sehingga mampu bersaing dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah. (za)