Koordinasi dengan DPMD Rampung, Masa Jabatan BPD di Gumukmas Berakhir Oktober-November 2026
- 11 Mei 2026
- Dibaca 203 Kali
Bagikan Via:
Koordinasi dengan DPMD Rampung, Masa Jabatan BPD di Gumukmas Berakhir Oktober-November 2026
JEMBER, 11 MEI 2026 – Pemerintah Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, memastikan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tujuh desa berakhir pada Oktober 2026. Sementara itu, khusus BPD Desa Gumukmas, masa jabatan berakhir pada November 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gumukmas, Thomas Heru Indra Kurniawan, usai melakukan koordinasi teknis bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Senin 11 Mei 2026.
Thomas menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebingungan yang sempat muncul di tingkat desa dan masyarakat terkait perbedaan masa berlaku Surat Keputusan (SK) anggota BPD dengan ketentuan dalam regulasi terbaru.
“Setelah dilakukan pembahasan dan koordinasi bersama DPMD Kabupaten Jember, dipastikan bahwa masa jabatan BPD di Desa Tembokrejo, Purwoasri, Bagorejo, Menampu, Karangrejo, Mayangan, dan Kepanjen berakhir pada Oktober 2026. Sedangkan Desa Gumukmas berakhir November 2026,” ujar Thomas.
Menurutnya, perbedaan waktu tersebut terjadi karena setiap desa memiliki tanggal penetapan SK awal yang berbeda. Penyesuaian juga dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Desa.
Dalam aturan terbaru itu, masa jabatan anggota BPD mendapatkan tambahan selama dua tahun dari masa jabatan yang tercantum dalam SK awal pengangkatan.
“Penambahan masa jabatan berlaku dua tahun penuh dan dihitung dari tanggal SK awal masing-masing anggota BPD. Karena tanggal penetapan tiap desa berbeda, maka waktu berakhirnya juga berbeda,” jelasnya.
Seiring adanya kepastian tersebut, Kecamatan Gumukmas langsung menginstruksikan seluruh Ketua BPD dan Kepala Desa untuk segera melakukan koordinasi dalam rangka mempersiapkan tahapan pemilihan anggota BPD baru.
Thomas menegaskan, pembentukan panitia pemilihan tidak boleh ditunda agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Ia meminta panitia yang terbentuk nantinya segera menyusun jadwal kerja, tata cara pemilihan, hingga pelaksanaan pemilihan anggota BPD baru secara tertib dan transparan.
“Seluruh proses harus dipersiapkan sejak dini. Paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan BPD berakhir, nama anggota BPD yang baru harus sudah masuk dan diterima pihak kecamatan,” tegasnya.
Ketentuan tersebut, lanjut Thomas, menjadi bagian penting dalam proses administrasi pemerintahan desa. Pemerintah daerah membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi berkas, pemeriksaan persyaratan calon, hingga penyiapan penerbitan SK pengangkatan dan pelantikan anggota BPD terpilih.
Ia mengingatkan, keterlambatan penyerahan berkas dapat memicu kekosongan kelembagaan desa yang berpotensi mengganggu pelayanan pemerintahan dan program pembangunan desa.
Selain itu, Thomas juga meminta seluruh proses pemilihan tetap mengedepankan prinsip demokrasi, transparansi, keadilan, serta partisipasi masyarakat. Ia turut menekankan pentingnya pemenuhan kuota keterwakilan perempuan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap setelah ada kepastian ini, seluruh desa dapat menyesuaikan jadwal kerja dan menjalankan tahapan sesuai aturan. Kecamatan akan terus mendampingi dan memantau agar proses berjalan lancar serta pemerintahan desa tetap kondusif,” pungkasnya. (rir)