logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan

Diskopumdag Jember Tegaskan Pendataan KTP Pedagang Pasar Kalisat untuk Validasi Lapak

  • 17 Oktober 2026
  • Dibaca 21 Kali
Bagikan Via:
diskopumdag-jember-tegaskan-pendataan-ktp-pedagang-pasar-kalisat-untuk-validasi-lapak-20261018

Diskopumdag Jember Tegaskan Pendataan KTP Pedagang Pasar Kalisat untuk Validasi Lapak

JEMBER, 17 OKTOBER 2026 – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Jember memberikan klarifikasi terkait pengambilan foto kartu tanda penduduk (KTP) pedagang Pasar Kalisat, Jumat 16 Oktober 2026. Pendataan tersebut bertujuan memperbarui dan memvalidasi data pengguna lapak, bukan untuk kepentingan pinjaman online (pinjol).

Klarifikasi disampaikan menyusul laporan dan pertanyaan pedagang mengenai permintaan foto KTP oleh petugas pasar. Persoalan itu turut memunculkan kekhawatiran mengenai dugaan pemaksaan dan kemungkinan penyalahgunaan data pribadi.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana serta Distribusi Diskopumdag Jember, Asfita Dewi, S.E., M.M., menjelaskan bahwa pendataan dilakukan untuk memastikan kesesuaian data dengan pedagang yang menggunakan lapak di pasar.

“Pendataan ini tidak ada kaitannya dengan pinjaman online. Pengambilan foto KTP dan foto pedagang di lapak dilakukan untuk memperbarui serta memvalidasi data pedagang, sehingga kami dapat memastikan siapa yang benar-benar menggunakan lapak di pasar,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, setiap petugas pasar yang melakukan pendataan menunjukkan surat tugas kepada pedagang. Dokumen tersebut menjadi dasar penugasan petugas dalam menjalankan kegiatan pendataan.

Haris Wahono, mantri Pasar Kalisat, turut memberikan klarifikasi mengenai proses pendataan di lapangan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, petugas telah beberapa kali meminta pedagang menunjukkan KTP untuk keperluan pendataan. Namun, pedagang tersebut berulang kali menyampaikan bahwa dirinya lupa membawa dokumen identitas itu.

Setelah permintaan disampaikan hingga lima kali, petugas tidak memaksa pedagang untuk menunjukkan KTP saat itu juga. Petugas hanya mengingatkan agar pedagang membawa KTP pada kesempatan berikutnya. Dalam proses tersebut, petugas juga tidak meminta uang kepada pedagang.

Foto KTP dan foto pedagang saat berada di lapak digunakan untuk membantu proses pencocokan identitas dengan pihak yang memanfaatkan lapak. Pembaruan data diperlukan agar informasi mengenai pengguna lapak sesuai dengan kondisi terkini.

Klarifikasi Diskopumdag Jember menegaskan bahwa pendataan di Pasar Kalisat ditujukan untuk validasi pengguna lapak. Sementara itu, keterangan mengenai proses permintaan KTP menjelaskan bahwa pedagang yang belum membawa dokumen tersebut diminta membawanya pada kesempatan berikutnya, tanpa paksaan maupun permintaan uang berdasarkan keterangan yang disampaikan.

Melalui klarifikasi ini, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang utuh mengenai tujuan dan pelaksanaan pendataan pedagang. Kejelasan informasi diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap kegiatan pendataan yang dilakukan petugas pasar. (za)

Galeri Foto