logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Perikanan

DKPPP Jember Cari Solusi Percepatan Rekomendasi BBM Bersubsidi untuk Nelayan

  • 05 Juni 2026
  • Dibaca 22 Kali
Bagikan Via:
dkppp-jember-cari-solusi-percepatan-rekomendasi-bbm-bersubsidi-untuk-nelayan-20260605

DKPPP Jember Cari Solusi Percepatan Rekomendasi BBM Bersubsidi untuk Nelayan

JEMBER, 05 JUNI 2026 – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Perikanan (DKPPP) menggelar Rapat Koordinasi Perumusan Kebijakan Terkait Penerbitan Surat Rekomendasi BBM Nelayan pada Selasa, 02 Juni 2026.

Forum yang dihadiri unsur kepolisian, kejaksaan, pemerintah provinsi, pelabuhan perikanan, TNI AL, camat wilayah pesisir, hingga organisasi nelayan tersebut membahas berbagai kendala yang dihadapi nelayan dalam memperoleh rekomendasi BBM bersubsidi.

Kepala DKPPP Kabupaten Jember, drh. Sugiyarto, S.KH., M.Si, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki niat untuk mempersulit nelayan dalam mendapatkan BBM bersubsidi. Namun demikian, proses penerbitan rekomendasi harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar penyaluran subsidi tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya kami ingin membantu nelayan agar dapat terus melaut dan menjalankan aktivitas perikanan dengan baik. Namun, sebagai instansi yang diberi kewenangan menerbitkan rekomendasi BBM bersubsidi, kami juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran,” ujarnya.

Menurut Sugiyarto, salah satu kendala yang dihadapi saat ini adalah keterbatasan personel yang bertugas melakukan pelayanan dan verifikasi kepemilikan kapal. Karena itu, DKPPP menambahkan persyaratan berupa Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab pemohon terhadap keabsahan dokumen serta kepemilikan kapal yang diajukan.

Ia menjelaskan bahwa untuk kapal berukuran besar, terdapat sejumlah dokumen yang wajib dipenuhi, seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan dan Keberangkatan Kapal (STBLKK), serta Surat Laik Operasi (SLO). Sebagian besar dokumen tersebut merupakan kewenangan instansi lain, sehingga proses penerbitannya memerlukan koordinasi lintas sektor.
“DKPPP hanya memiliki kewenangan menerbitkan rekomendasi BBM bersubsidi. Karena itu kami terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait dan menghadirkan pelayanan terpadu agar nelayan dapat mengurus dokumen yang dibutuhkan dalam satu lokasi pelayanan,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah perwakilan nelayan menyampaikan bahwa musim ikan telah berlangsung sehingga kebutuhan BBM menjadi sangat mendesak. Mereka berharap adanya kebijakan yang dapat memberikan kemudahan selama proses pengurusan dokumen kapal masih berjalan.
Sebagai hasil rapat, seluruh peserta sepakat bahwa pelayanan rekomendasi BBM bersubsidi tidak dimaksudkan untuk menghambat nelayan, tetapi tetap harus mematuhi regulasi yang berlaku. Forum juga merekomendasikan percepatan penerbitan dokumen kapal oleh instansi terkait, penyusunan usulan kebijakan dari asosiasi nelayan kepada Bupati Jember, serta penguatan pengawasan dalam penggunaan surat kuasa agar tidak disalahgunakan.
Melalui sinergi antarinstansi dan dukungan seluruh pemangku kepentingan, DKPPP Jember berharap pelayanan rekomendasi BBM bersubsidi dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi nelayan tanpa mengabaikan aspek legalitas serta akuntabilitas. (ran)

Galeri Foto